Home News Isa Zega Hadirkan Roy Suryo sebagai Saksi Meringankan, Sejumlah Klaimnya Dipatahkan Jaksa

Isa Zega Hadirkan Roy Suryo sebagai Saksi Meringankan, Sejumlah Klaimnya Dipatahkan Jaksa

by Redaksi Hai Malang
0 comment

Haimalang – Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Owner MS Glow Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (23/4/2025), terdakwa Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan. Roy, yang dikenal sebagai pakar telematika dan sempat tersandung kasus serupa di masa lalu, diminta memberikan pandangannya terkait keabsahan alat bukti digital.

Dalam kesaksiannya, Roy menekankan bahwa bukti digital seperti gambar dan video harus melalui proses uji forensik digital agar bisa dianggap sah secara hukum. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunjukkan bahwa alat bukti yang dipermasalahkan dalam kasus ini telah diuji secara forensik di laboratorium. Bukti ini pun telah diserahkan dan diperlihatkan kepada semua pihak di persidangan, termasuk Roy sendiri, majelis hakim, tim kuasa hukum, serta terdakwa.

Majelis hakim pun menanggapi dengan menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024—yang merupakan perubahan atas UU ITE sebelumnya—tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa alat bukti digital harus melalui uji forensik untuk dianggap sah.

Sidang juga diwarnai dengan tanya jawab antara Roy dengan empat orang jaksa serta majelis hakim. Roy menjelaskan bahwa dokumen elektronik dalam konteks hukum adalah segala bentuk file digital, termasuk dokumen berformat .doc, gambar PNG atau JPEG, hingga video berformat 3GP, selama memenuhi syarat sebagai bukti hukum.

Saat jaksa bertanya mengenai legalitas video yang telah diunggah ke media sosial, Roy menjelaskan bahwa meski video tersebut bisa menjadi bukti elektronik yang sah, cara pengambilannya tetap harus mematuhi prosedur hukum. Ia menambahkan, bila pengunduhan dilakukan tanpa izin atau tanpa melalui proses hukum yang sah, maka hal itu bisa dianggap melanggar.

Sebagai tanggapan, pihak jaksa menunjukkan bahwa mereka memiliki link asli dari unggahan terdakwa di Instagram yang menjadi bukti utama, meskipun postingan tersebut telah dihapus oleh terdakwa. Link itu telah diamankan saat proses penyidikan berlangsung.

Roy menekankan lagi bahwa forensik digital diperlukan jika postingan asli sudah tidak bisa diakses, agar bisa dijadikan barang bukti. Namun, jaksa kembali menegaskan bahwa pernyataan Roy tidak berdasar karena tidak tercantum dalam UU ITE yang berlaku saat ini. Roy pun mengakui hal tersebut, seraya menambahkan bahwa ketentuan itu biasanya diatur dalam kebijakan internal Kepolisian (Perkap), bukan dalam UU ITE itu sendiri.

Ia menuturkan bahwa saat UU ITE dirumuskan, banyak kasus di media sosial menjadi perhatian publik, sehingga penyidik kepolisian pun membuat aturan internal untuk lebih hati-hati dalam memproses kasus siber.

Terakhir, saat jaksa menyinggung soal barang elektronik, Roy menjelaskan bahwa dalam UU ITE memang tidak diatur secara eksplisit soal “barang elektronik”, yang diatur hanyalah “informasi elektronik”. Namun ia menambahkan bahwa perangkat elektronik bisa dikategorikan sebagai barang jika memiliki fungsi aktif dengan adanya sumber daya listrik.

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.