HaiMalang – Menjelang kedatangan ribuan mahasiswa baru ke Kota Malang, Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar sindikat narkoba Malang. Tiga kasus besar peredaran narkotika dan obat keras. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram sabu, 490.000 butir pil Double L, dan 500 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas daerah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama masa libur sekolah dan perkuliahan. Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat pada musim liburan meningkatkan risiko penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Malang.
“Momentum liburan ini diikuti mobilitas yang tinggi di Kota Malang sehingga terdapat risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu kami terus meningkatkan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Putu Kholis menambahkan, kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba menjadi energi tambahan bagi kepolisian untuk terus membongkar jaringan yang masih beroperasi di Kota Malang.
“Kepedulian masyarakat Kota Malang menjadi kekuatan bagi kami untuk terus melakukan pengungkapan berbagai kejahatan narkotika yang masih terjadi,” katanya.
Pengungkapan Sindikat Narkoba Malang di Akhir Juni
Tiga kasus tersebut berhasil diungkap pada 26 dan 29 Juni 2026, beberapa hari menjelang peringatan Hari Bhayangkara.
Dari tiga pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 490.000 butir pil Double L, 500 butir ekstasi, serta lebih dari 2 kilogram sabu.
Selain menyita barang bukti, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangkap tiga tersangka berinisial AW, MF, dan ANH yang diamankan di wilayah Kedungkandang, Pakis, dan Sukun.
Namun, penyelidikan belum berhenti. Hingga kini polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Dari hasil pendalaman, kami meyakini ini merupakan sindikat yang bekerja lintas kabupaten maupun kota, tidak hanya beroperasi di Kota Malang,” ujar Putu Kholis.
Modus Ranjau hingga Paket Ekspedisi
Pengungkapan kasus bermula dari penemuan 100 paket pil Double L yang masing-masing berisi 1.000 butir. Polisi menduga sekitar 10 paket telah sempat beredar sebelum akhirnya menangkap tersangka AW dan mengamankan 90 paket sisanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka MF yang memperoleh barang dengan modus serupa, yakni menggunakan sistem “ranjau” atau barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil penerima.
Sementara itu, distribusi sabu dan ekstasi diduga memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang dikemas menyerupai paket biasa dan disamarkan sebagai obat-obatan maupun peralatan medis agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami juga bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan control delivery dan metode lainnya agar peredaran gelap obat keras maupun narkotika bisa dicegah sebelum sampai kepada penyalahguna,” jelasnya.
Kurir Dijanjikan Upah Rp2 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ANH diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Polisi mengungkapkan, ANH dijanjikan imbalan sekitar Rp2 juta untuk menerima paket sabu seberat lebih dari dua kilogram sebelum dikirim atau diedarkan kepada pihak lain.
Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Sukun.
Kota Malang Masih Menjadi Target Jaringan Narkoba
Kapolresta menilai Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika karena memiliki jumlah generasi muda yang besar serta letaknya yang strategis di kawasan Malang Raya.
Karena itu, selain penindakan, kepolisian juga terus berupaya menekan permintaan dan pasokan narkoba melalui kolaborasi dengan masyarakat, pelajar, mahasiswa, hingga berbagai komunitas.
Menurut Putu Kholis, kedatangan mahasiswa baru seharusnya menjadi kekuatan tambahan dalam memerangi peredaran narkotika, bukan justru dimanfaatkan oleh sindikat sebagai pasar baru.
“Jika kita bekerja sama dengan mahasiswa, pelajar, dan seluruh komunitas, mereka justru menjadi kekuatan baru untuk melawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Hingga kini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mengungkap jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah.