Home NewsKasus Penggelapan Dana Masjid Malang, Mantan Bendahara Dilaporkan Diduga Tilap Rp550 Juta

Kasus Penggelapan Dana Masjid Malang, Mantan Bendahara Dilaporkan Diduga Tilap Rp550 Juta

by Redaksi Hai Malang
0 comments

HaiMalang – Dugaan penggelapan dana masjid Malang senilai sekitar Rp550 juta tengah diselidiki Polresta Malang Kota.

Yayasan Masjid Jami’ Al Khoirot, Kecamatan Kedungkandang, melaporkan mantan bendahara yayasan berinisial SHD atas dugaan penyalahgunaan dana kas masjid yang diperuntukkan bagi operasional dan pembangunan.

Laporan tersebut telah diterima Polresta Malang Kota. Saat membuat laporan, pihak yayasan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari hasil rapat internal hingga tangkapan layar percakapan yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari para pihak.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor. Kami berharap proses ini dapat segera menemukan titik terang sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujar Putu Kholis, Jumat (3/7/2026).

Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama’ah, Rudi Hartono, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana mulai terungkap ketika yayasan mengalami kesulitan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan masjid.

Menurutnya, kondisi kas yang semakin menipis mendorong pengurus melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan. Dari hasil penelusuran tersebut, yayasan menemukan adanya dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Masjid kami sedang dalam proses pembangunan. Dana yang ada semakin menipis sehingga kami melakukan pengecekan. Dana itu harus kembali karena merupakan hak masjid dan digunakan untuk kepentingan umat,” kata Rudi.

penggelapan dana masjid Malang

Pelaporan dugaan penggelapan dana masjid Malang. Foto doc

Sebelum melapor ke kepolisian, yayasan mengaku telah menempuh upaya mediasi dengan pihak terlapor. Dalam proses tersebut, menurut Rudi, SHD mengakui dana kas masjid sempat digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.

“Hasil mediasi ada pengakuan bahwa dana masjid ditransfer dan dipakai sebagai modal usaha travel umrah di Bandung,” ungkapnya.

Pihak yayasan menyebut dugaan penyalahgunaan dana tersebut terjadi sejak 2015. Meski saat ini baru satu orang yang dilaporkan, pengurus tidak menutup kemungkinan akan memberikan informasi tambahan kepada penyidik apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana kepada pihak tertentu.

Rudi menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab yayasan untuk menyelamatkan aset masjid sekaligus menjaga amanah para jamaah yang telah mempercayakan dana kepada pengurus.

Ia berharap dana yang diduga disalahgunakan dapat dipulihkan sehingga pembangunan Masjid Jami’ Al Khoirot dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Baca juga Sindikat Narkoba Malang Dibongkar, Polresta Sita 2 Kg Sabu, 490 Ribu Pil Double L dan 500 Ekstasi

Sementara itu, Polresta Malang Kota memastikan akan menangani laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak serta meneliti seluruh dokumen yang telah diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

You may also like