Home NewsMeski Video Dihapus dan Minta Maaf, Yakuza Maneges Tetap Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polisi

Meski Video Dihapus dan Minta Maaf, Yakuza Maneges Tetap Laporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polisi

by Redaksi Hai Malang
0 comments

Haimalang – Tim hukum Yakuza Maneges resmi melaporkan kreator konten Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Laporan tersebut tetap diajukan meskipun video yang dipersoalkan telah dihapus dari media sosial dan pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf.

Icha Chellow

Yakuza Maneges saat berada di Polresta Malang Kota.

Muhammad Zaki, tim hukum Yakuza Maneges, mengatakan pihaknya datang ke Polresta Malang Kota dengan membawa pengaduan masyarakat (dumas) tertulis yang berkaitan dengan dugaan konten bermuatan pornografi yang dinilai tidak layak dikonsumsi publik.

“Kedatangan kami di sini bersama rekan-rekan media dan tim hukum Yakuza Maneges adalah untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi. Kami datang membawa pengaduan masyarakat secara tertulis,” ujar Zaki.

Dalam laporannya, tim hukum Yakuza Maneges menyebut nama Icacelo alias Ica Cahyani dan Mala Agatha alias Lian Samala sebagai pihak terlapor. Selain itu, laporan juga turut mencantumkan tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Menurut Zaki, laporan tersebut didasarkan pada sebuah video yang telah beredar luas di media sosial dan memuat pelesetan lirik lagu yang dinilai mengandung unsur pornografi.

“Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut hemat kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi,” katanya.

Sebagai barang bukti awal, tim hukum Yakuza Maneges menyerahkan satu video yang menjadi objek laporan kepada pihak kepolisian.

Dalam pengaduannya, pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga menyebut ketentuan dalam KUHP baru sebagai dasar hukum laporan.

Zaki menjelaskan bahwa laporan diajukan di Polresta Malang Kota karena pihak pelapor berdomisili dan memiliki basis kegiatan di wilayah Kota Malang.

“Semua masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi. Kebetulan alamat kantor atau basecamp kami berada di Kota Malang, sehingga kami melaporkan perkara ini di Malang,” jelasnya.

Menariknya, laporan tersebut tetap dilanjutkan meski video yang dipersoalkan telah dihapus dari media sosial dan pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Menurut Zaki, penghapusan konten maupun permohonan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari perbuatan yang telah dilakukan.

“Apakah tindakan take down dan permintaan maaf bisa menggugurkan pidananya? Kan tidak. Apalagi yang bersangkutan sudah acap kali melakukan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral yang muncul di masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai konten dengan pelesetan lirik yang dianggap vulgar berpotensi memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang mengakses media sosial.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bisa ditiru oleh anak-anak kita. Oleh karena itu, perilaku ini harus dihentikan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Zaki memastikan pihaknya tetap mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya bisa pastikan bahwa Yakuza Maneges tidak ada kata ampun. Tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum ini terus berjalan,” katanya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota tersebut.

Kasus ini kini berada dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan serta barang bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.

You may also like

Leave a Comment