Haimalang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur saat ini menyalurkan sekitar Rp55 miliar setiap bulan untuk tunjangan profesi dosen. Untuk memastikan program tersebut berjalan akuntabel dan tepat sasaran, LLDIKTI VII menggelar Uji Petik Pengisian Pengukuran Kinerja Dosen Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sistem evaluasi kinerja dosen yang tengah dikembangkan LLDIKTI Wilayah VII. Melalui uji petik ini, perguruan tinggi dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap sistem yang nantinya digunakan dalam mendukung pengelolaan tunjangan profesi dosen yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., bersama tim Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah VII. Turut hadir Rektor Unikama Prof. Dr. Sudi Dul Aji, M.Si., jajaran pimpinan universitas, dekan, ketua program studi, serta dosen penerima sertifikat pendidik dan tunjangan kehormatan dari berbagai perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII.

Uji Petik Pengisian Pengukuran Kinerja Dosen Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Senin (13/7/2026).
Rektor Unikama Prof. Dr. Sudi Dul Aji menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada Unikama sebagai lokasi pelaksanaan uji petik. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola akademik, khususnya terkait sistem evaluasi kinerja dosen.
“Kami merasa bersyukur di tengah kesibukan beliau, Prof. Dyah Sawitri berkenan hadir secara langsung di Unikama. Kehadiran beliau menjadi bentuk pembinaan yang sangat berarti bagi perguruan tinggi, terutama dalam penguatan sistem evaluasi kinerja dosen,” ujarnya.
Sudi menjelaskan bahwa pengukuran kinerja dosen selama ini dilakukan melalui berbagai instrumen seperti Beban Kerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Karena itu, masukan dari para dosen dan perguruan tinggi dalam tahap uji petik dinilai penting untuk menyempurnakan sistem yang sedang dikembangkan.
“Kegiatan ini masih dalam tahap uji petik. Namun, ke depan sistem ini diharapkan mampu memastikan bahwa dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan benar-benar memberikan dampak terhadap pengembangan institusi,” katanya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri mengungkapkan bahwa pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dosen melalui berbagai kebijakan strategis yang mendukung pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran tunjangan profesi dosen yang nilainya mencapai sekitar Rp55 miliar setiap bulan di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
Berdasarkan data pembayaran tahun 2025, tunjangan profesi tersebut diberikan kepada 1.728 dosen dengan jabatan Asisten Ahli, 6.078 Lektor, 1.292 Lektor Kepala, dan 336 Guru Besar.
“Negara telah memberikan dukungan yang luar biasa kepada para dosen. Banyak kebijakan baru yang memberikan kemudahan, mulai dari penerima beasiswa yang tetap memperoleh tunjangan profesi selama memenuhi kewajiban tridarma hingga berbagai penyederhanaan persyaratan studi lanjut. Karena itu, kita harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab atas kepercayaan tersebut,” tegas Dyah.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dyah juga menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan terkait penyesuaian masa kerja dan jabatan fungsional telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai tunjangan profesi dosen secara nasional. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi agar tidak terjadi kendala pembayaran akibat kesalahan data maupun unggahan dokumen.
“Kita harus rasional dalam melihat persoalan. Jika terdapat perbedaan data atau pembayaran, mari telusuri terlebih dahulu penyebabnya. Banyak kasus terjadi karena kesalahan unggah dokumen. Jika mengalami kendala, silakan langsung berkonsultasi ke LLDIKTI sehingga kami dapat membantu menyelesaikannya sebelum diteruskan ke kementerian,” jelasnya.
Selain membahas sistem tunjangan profesi dosen, Dyah juga mengajak perguruan tinggi untuk memperkuat budaya riset dan kolaborasi melalui berbagai program strategis yang saat ini disiapkan pemerintah, seperti Kosabangsa, Mahasiswa Berdampak, dan program konsorsium riset.
Ia menilai sinergi antarkampus maupun dengan dunia industri menjadi salah satu kunci untuk memperkuat implementasi konsep Kampus Berdampak yang saat ini menjadi arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.
“Perguruan tinggi harus terus berinovasi dan berkolaborasi. Ketika program belum memperoleh pendanaan pemerintah, perguruan tinggi dapat membangun konsorsium dengan kampus lain maupun mitra industri agar riset tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan uji petik di Unikama, LLDIKTI Wilayah VII berharap sistem pengukuran kinerja dosen yang sedang dikembangkan dapat menghasilkan mekanisme evaluasi yang lebih akurat, adaptif, dan berorientasi pada dampak.
Sistem tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang diberikan pemerintah benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan mutu dosen, perguruan tinggi, dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.