Haimalang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga generasi muda dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak moral bangsa. Hal itu disampaikannya usai memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Selasa (7/7/2026).
Menurut Yusril, pemerintah tidak hanya bertugas menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga berkewajiban melindungi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Kita harus tetap menjaga identitas kita sebagai sebuah bangsa,” tegas Yusril.
Ia menjelaskan komitmen tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya LGBTQ. Menurutnya, kebijakan tersebut telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Yusril menegaskan pemerintah tidak mengedepankan pendekatan pidana dalam menyikapi persoalan tersebut. Fokus utama pemerintah adalah melakukan langkah-langkah preventif agar penyebaran paham tersebut tidak semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.
“Pidana tidak, tapi pemerintah mengantisipasi hal seperti itu. Sekarang hanya mencegah, paling tidak penyebarluasan paham ini. Pemerintah berkewajiban menjaga moral rakyatnya dan karena ini pemerintah mengambil kesimpulan seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan Indonesia tetap merupakan negara demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun kritik terhadap suatu kebijakan.
“Bahwa itu mau diperdebatkan secara akademik ataupun secara politik, ini negara demokrasi. Orang boleh memperdebatkan hal seperti itu, tapi kami pemerintah berkeyakinan masalah LGBTQ itu kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita, apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional kita,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki karakter sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, pemerintah berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi identitas bangsa.
“Tidak ada satu pun agama yang hidup di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBTQ dan segala akibat hukumnya. Itu sudah dituangkan di dalam keputusan presiden yang harus kita jaga dan amankan bersama-sama,” pungkasnya.
Yusril menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri rangkaian kegiatan di Unikama yang meliputi Orasi Kebangsaan bertema “Merawat Demokrasi dan Supremasi Hukum dalam Bingkai Nilai-Nilai Kearifan Lokal Menuju Indonesia Emas” serta peresmian Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi. Menurutnya, menjaga moral, etika, dan identitas bangsa merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional sekaligus mempersiapkan Indonesia menuju Indonesia Emas.