Home NewsDPRD Kota Malang Usulkan Ranperda Pencegahan LGBT, Naskah Akademik Dianggarkan pada PAK APBD 2026

DPRD Kota Malang Usulkan Ranperda Pencegahan LGBT, Naskah Akademik Dianggarkan pada PAK APBD 2026

by Redaksi Hai Malang
0 comments

Haimalang – DPRD Kota Malang berencana mengusulkan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pencegahan LGBT melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Usulan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita sebagai langkah awal untuk menghadirkan payung hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan program edukasi dan penanganan persoalan sosial di masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani.

Amithya mengatakan regulasi diperlukan agar Pemerintah Kota Malang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan pencegahan maupun penanganan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah akan memberikan kejelasan mengenai peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi edukasi, pembinaan, hingga langkah-langkah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD Kota Malang akan menganggarkan penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyusunan ranperda pada PAK APBD 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menilai regulasi penting agar penanganan persoalan yang muncul di masyarakat dapat dilakukan secara terukur dan melalui mekanisme resmi pemerintah. Dengan demikian, berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diminimalkan.

Amithya juga menyoroti sejumlah kasus di berbagai daerah yang melibatkan tindakan kekerasan terhadap kelompok tertentu oleh masyarakat. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Karena itu, DPRD Kota Malang berharap keberadaan regulasi nantinya dapat menjadi acuan dalam penanganan persoalan di lapangan sehingga masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.

“Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan penegakan aturan. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Selain menjadi dasar penanganan, regulasi yang diusulkan juga diharapkan dapat memperkuat program edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari lingkungan pendidikan hingga kegiatan kemasyarakatan.

Menurut Amithya, sekolah dan komunitas masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai berbagai isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, program edukasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak.

DPRD Kota Malang juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dianggap lebih tepat dibandingkan melakukan tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau konflik di masyarakat.

Dalam keterangannya, Amithya menegaskan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku apabila diperlukan.

Selain membahas rencana penyusunan ranperda, DPRD Kota Malang juga menyatakan komitmennya dalam mendukung berbagai upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan melalui edukasi kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Meski demikian, usulan tersebut saat ini masih berada pada tahap rencana penyusunan naskah akademik dan belum menjadi peraturan daerah. Penyusunan ranperda nantinya tetap harus melalui tahapan kajian akademik, pembahasan bersama pemerintah daerah, serta mekanisme legislasi yang berlaku sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

You may also like

Leave a Comment