Haimalang – Polresta Malang Kota membongkar praktik kosmetik ilegal di Malang yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik yang digunakan untuk memproduksi berbagai produk tanpa izin edar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peredaran kosmetik dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk sejenis di pasaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik produksi kosmetik ilegal yang dipasarkan secara online. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kota Malang dan Kabupaten Kediri,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai bahan baku kosmetik dalam jumlah besar, mulai dari gel, pewarna, pewangi, hingga peralatan produksi dan pengemasan yang digunakan untuk meracik produk sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Dua orang berinisial RW dan SHS diamankan karena diduga terlibat dalam proses produksi sekaligus distribusi produk kosmetik ilegal tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik cair beserta berbagai bahan campuran yang digunakan dalam proses pembuatan produk.
Beroperasi Selama Dua Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diketahui telah menjual bahan baku kosmetik kepada masyarakat yang tidak memiliki kompetensi di bidang kosmetik selama kurang lebih dua tahun. Sementara aktivitas produksi kosmetik ilegal diperkirakan berlangsung selama tiga bulan terakhir.
“Penjualan bahan baku kepada orang yang tidak memiliki keahlian sudah berlangsung selama dua tahun, sedangkan produksi kosmetik ilegal dilakukan sekitar tiga bulan. Potensi keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ini mencapai lebih dari Rp100 juta,” kata Putu Kholis.
Menurutnya, praktik tersebut sangat berisiko karena seluruh produk dibuat tanpa izin dan tidak melalui standar keamanan yang diwajibkan dalam industri kosmetik.
Proses peracikan juga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang maupun keahlian profesional dalam formulasi kosmetik. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko munculnya efek samping yang membahayakan kesehatan pengguna.
Waspada kosmetik ilegal di Malang
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran melalui marketplace maupun media sosial.
Konsumen disarankan untuk selalu memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar pada instansi yang berwenang.
Penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit, reaksi alergi, kerusakan jaringan, hingga risiko penyakit yang lebih serius akibat kandungan bahan yang tidak teruji keamanannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Malang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital, untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.