HaiMalang – Seorang pria berinisial KE (51), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi di Warung Seafood Mufus, Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam. Akibat kejadian itu, korban berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar Bambang, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut. Diduga terjadi kesalahpahaman yang memicu cekcok antara korban dan pelaku.
Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan golok hingga menyebabkan luka robek pada lengan dan telinga kiri.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Resmob Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok dengan panjang sekitar 37 sentimeter bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.