Home News Ganti Nama dari PPDB ke SPMB, Komisi Informasi Jatim Tekankan Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat

Ganti Nama dari PPDB ke SPMB, Komisi Informasi Jatim Tekankan Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat

by Imam Abu
0 comment

HaiMalang.com — Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengingatkan, ada konsekuensi hukum yang harus dipenuhi seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan negeri di Jatim dengan bergantinya sistem penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam rilis resminya pada Senin (28/4/2025), KI Jatim menganggap bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar soal pergantian istilah. Dari nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dengan perubahan itu, KI Jatim mendorong dinas dan instansi terkait untuk aktif menyosialisasikan perubahan tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apalagi adanya sistem SPMB ini disebut oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai langkah strategis untuk menciptakan penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

“Perubahan sistem penerimaan siswa baru itu juga termasuk informasi serta-merta. Sebab, dapat berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Terutama para orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang sekolah berikutnya. Baik dari tingkat SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA,” tegas KI Jatim dalam siaran persnya.

Dalam UU KIP, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Bahkan, Pasal 10 menegaskan, informasi yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak harus disampaikan serta-merta tanpa menunggu permintaan.

Komisi Informasi Jatim juga merinci, beberapa hal krusial yang wajib disosialisasikan meliputi:

  • Dasar hukum perubahan dari PPDB ke SPMB,
  • Tata cara dan prosedur penerimaan,
  • Jadwal dan tahapan pelaksanaan,
  • Syarat serta ketentuan yang berlaku,
  • Mekanisme keberatan atau banding apabila terjadi sengketa.

Semua informasi ini harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, serta menggunakan berbagai saluran komunikasi. Mulai dari papan pengumuman di sekolah, website resmi, akun media sosial, hingga melalui media massa.

“Kalau informasi seputar itu tidak sampai tersosialisasikan dengan optimal, maka akan membawa kerugian besar bagi masyarakat yang berkepentingan,” lanjut KI Jatim dalam rilisnya.

Tak hanya itu, ada sanksi hukum bagi badan publik yang lalai. Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp5 juta.

KI Jatim mengingatkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi membangun sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas. Serta menjadi komitmen nyata terhadap pelayanan publik yang adil dan menghormati hak-hak warga negara,” tambahnya.

Sebagai panduan teknis, standar layanan informasi publik sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Bila masyarakat merasa haknya diabaikan, mereka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013.

Dengan ganti nama dari PPDB ke SPMB ini, Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan negeri di Jatim diingatkan untuk tidak menunda lagi sosialisasi pada masyarakat dan segera melaksanakan kewajiban keterbukaan ini seiring bergulirnya sistem baru SPMB.

 

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.Â