HaiMalang.com – Aturan bangunan di atas drainase Kota Malang jadi perbincangan usai peristiwa sebuah warung Madura yang berdiri di atas gorong-gorong di Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang, mengalami ambrol pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian ini mengakibatkan penjaga warung, M Qoit (23), warga Pamekasan, hanyut terbawa arus sejauh hampir 2,5 kilometer sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh tim penyelamat.
Kondisi warung ambrol di Jalan S. Supriadi, Sukun Kota Malang pada Rabu (19/2/2025) (Foto: Dok.)
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah berada di dalam warung. Diduga, ia berada di atas lantai yang tiba-tiba runtuh akibat ambrolnya struktur bangunan.
Tim gabungan yang melakukan pencarian akhirnya menemukan jasad korban setelah menyusuri aliran air di dalam gorong-gorong yang ambrol tersebut.
Aturan Bangunan di Atas Drainase Kota Malang
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan aturan bangunan di atas drainase dan gorong-gorong di Kota Malang. Berikut adalah sejumlah aturan yang berlaku, diurutkan dari yang terbaru.
-
Perawali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024-2044
Dalam Pasal 49, disebutkan bahwa pada kawasan rawan bencana banjir tingkat sedang dan tinggi, tidak diperbolehkan adanya kegiatan atau penggunaan lahan yang dapat meningkatkan risiko bencana banjir.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh bangunan di area rawan bencana, termasuk di atas drainase atau gorong-gorong.
-
Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021
SE Walikota Malang No. 2 Tahun 2021 ini mengatur tentang kewajiban penyediaan resapan air bagi bangunan gedung di seluruh wilayah Kota Malang.
Tujuannya adalah untuk menanggulangi potensi banjir, termasuk melalui pembangunan gorong-gorong, sumur resapan, dan sumur biopori.
Dengan adanya aturan ini, bangunan yang berdiri di atas drainase seharusnya tetap memperhatikan keberadaan sistem resapan air agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.
-
Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
Dalam Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012, tepatnya Pasal 4 poin b dan g, disebutkan bahwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang:
- Menutup saluran drainase.
- Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
Peraturan ini menegaskan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air atau drainase harus memiliki izin yang sah. Keberadaan bangunan ilegal dapat mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir.
-
Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan
Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2004 ini menegaskan larangan mendirikan bangunan yang melanggar garis sempadan. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa bangunan tidak boleh melanggar garis-garis sempadan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Sementara itu, Pasal 12 ayat (3) menetapkan bahwa untuk jalan atau sungai yang lebarnya kurang dari 5 meter, garis sempadan bangunan harus berjarak minimal 2,5 meter dari tepi jalan atau pagar.
Tragedi penjaga warung hanyut di Malang ini menjadi pengingat pentingnya mengetahui dan patuh terhadap aturan bangunan di atas drainase.
Bangunan di atas drainase tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dapat membahayakan nyawa manusia serta menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penegakan aturan harus lebih diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Writer: Imam Abu Hanifah