Haimalang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Dua pria asal Aceh berinisial MS dan MR ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Baca juga Polresta Malang Kota Bongkar Kosmetik Ilegal di Malang, 1,4 Ton Bahan Baku Diamankan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada awal Juli 2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar pulau,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh berwarna hijau. Selain itu, polisi juga mengamankan ribuan pil ekstasi yang telah siap diedarkan.
Menurut Putu Kholis, kemasan sabu yang digunakan memiliki kesamaan dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam kasus lain. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku berada dalam jaringan peredaran narkotika yang sama.
“Sabu sejumlah 3,2 kilogram dengan kemasan teh China warna hijau serta 2.480 butir ekstasi. Jaringan ini beroperasi di kabupaten dan kota di Jawa Timur, dengan dugaan merupakan jaringan yang berasal dari Pulau Sumatera, khususnya Aceh,” katanya.
Sudah Enam Kali Menjadi Kurir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir narkotika.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak enam kali. Dalam setiap pengiriman yang berhasil dilakukan, mereka menerima upah sekitar Rp10 juta.
Meski demikian, penyidik menduga kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi yang lebih besar. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi serta memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar yang hingga saat ini masih berstatus buron. Seluruh jaringan akan kami telusuri sampai tuntas,” tegas Putu Kholis.
Ribuan Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Polresta Malang Kota menilai pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jawa Timur. Barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi diperkirakan dapat menjangkau ribuan pengguna apabila berhasil diedarkan.
Selain memiliki dampak sosial yang besar, barang haram tersebut juga diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang tinggi di pasar gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika antar pulau yang diduga melibatkan sejumlah pihak lain.