Haimalang – Penyadapan dalam prespektif hukum di Indonesia, menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Melalui teknologi penyadapan, komunikasi elektronik seseorang dapat dipantau untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, kewenangan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Di satu sisi, penyadapan dapat membantu mengungkap kejahatan yang sulit dibuktikan melalui metode konvensional. Di sisi lain, praktik tersebut bersinggungan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi pribadi warga negara.
Dosen Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Fahmi Arif Zakaria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.Hum., menjelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara bebas.
“Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam hukum Indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu, tetapi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” jelas Fahmi.

Fahmi Arif Zakaria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.Hum merupakan dosen hukum di Unikama. Dok Fahmi.
Menurutnya, kewenangan penyadapan harus diberikan berdasarkan undang-undang kepada institusi tertentu. Kemampuan teknologi tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang atau lembaga untuk memantau komunikasi pribadi pihak lain.
“Prinsipnya, kewenangan penyadapan harus diberikan oleh undang-undang kepada institusi tertentu. Tidak boleh seseorang atau lembaga melakukan penyadapan hanya karena memiliki kemampuan teknologi untuk melakukannya,” tegasnya.
Dua Perspektif dalam Penegakan Hukum
Persoalan penyadapan dapat dipahami melalui dua pendekatan dalam sistem peradilan pidana, yakni crime control model dan due process model.
Keduanya menjadi landasan penting untuk melihat bagaimana negara menjalankan kewenangan penegakan hukum tanpa mengabaikan hak individu.
Dalam crime control model, efektivitas pemberantasan kejahatan menjadi perhatian utama. Pendekatan ini menekankan pentingnya kemampuan aparat dalam mengungkap tindak pidana secara cepat dan efektif.
Penyadapan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pendekatan tersebut, terutama untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi dan sulit dijangkau melalui metode penyidikan biasa.
Sementara itu, due process model menekankan pentingnya prosedur hukum dan perlindungan hak individu. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan ini, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap kejahatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua pendekatan tersebut menjadi penting karena efektivitas penegakan hukum tidak seharusnya dibangun dengan mengabaikan perlindungan hak warga negara.
Penelitian Hukum Soroti Pengaturan Penyadapan
Pembahasan mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan privasi juga dikaji dalam penelitian Hwian Christianto berjudul From Crime Control Model to Due Process Model: A Critical Study of Wiretapping Arrangement by the Corruption Eradication Commission of Indonesia.
Penelitian yang diterbitkan dalam Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 3 Tahun 2020, halaman 421–442, tersebut secara khusus mengkaji pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penelitiannya, Christianto membandingkan perkembangan pengaturan penyadapan dalam sejumlah ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan orientasi pengaturan penyadapan, dari pendekatan yang lebih menekankan efektivitas pemberantasan korupsi menuju mekanisme yang lebih prosedural.
Perubahan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Meski demikian, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pengaturan penyadapan pada saat itu belum sepenuhnya menerapkan prinsip due process model. Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengaturan tahapan penyadapan dan mekanisme persetujuan internal.
Penelitian ini memberikan gambaran bahwa penyadapan membutuhkan pengaturan yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak individu.
Perlu dicatat, penelitian tersebut diterbitkan pada 2020 sehingga analisisnya menggambarkan kerangka hukum pada periode penelitian, bukan keseluruhan perkembangan regulasi setelahnya.
Kapan Penyadapan Dapat Dibenarkan Secara Hukum?
Dalam perspektif hukum, penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kepentingan subjektif pihak tertentu. Tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Fahmi menjelaskan, penyadapan dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang memiliki dasar undang-undang, memenuhi persyaratan, dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
Misalnya, dalam mengungkap tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, atau kejahatan terorganisasi yang sulit dibuktikan melalui metode penyidikan konvensional.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
“Artinya, tindakan tersebut memang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa alasan penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi seseorang.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan penegakan hukum sebagai pembenaran untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi seseorang,” tegas Fahmi.
Karena itu, batas kewenangan aparat harus ditentukan oleh undang-undang, bukan berdasarkan penilaian subjektif pejabat yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan.
Menurut Fahmi, penyadapan harus memiliki tujuan spesifik, sasaran yang jelas, jangka waktu terbatas, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Hal tersebut penting agar tindakan penyadapan tidak meluas kepada pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Perlindungan Hak Privasi dalam Konstitusi
Hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan konstitusional di Indonesia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan konstitusional dalam melihat pentingnya perlindungan kehidupan pribadi warga negara.
Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi melalui undang-undang untuk memenuhi tujuan yang dibenarkan secara konstitusional, termasuk penghormatan terhadap hak orang lain serta tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks penyadapan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak privasi bukanlah hak yang dapat diabaikan begitu saja oleh negara.
Pembatasan terhadap hak tersebut harus memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk tujuan yang sah. Tindakan penyadapan juga perlu mempertimbangkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Artinya, penyadapan harus benar-benar diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melampaui tujuan yang telah ditentukan.
Mekanisme Pengawasan untuk Mencegah Penyalahgunaan
Selain persoalan kewenangan, mekanisme perizinan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam pengaturan penyadapan.
Fahmi menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh institusi yang memiliki kewenangan menyadap. Diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, transparansi prosedural, serta audit terhadap penggunaan sistem penyadapan.
Dalam kondisi normal, mekanisme otorisasi melalui lembaga independen atau pengadilan dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Ia juga menyoroti pentingnya rekam jejak digital dalam setiap aktivitas penyadapan.
“Setiap aktivitas penyadapan perlu memiliki rekam jejak digital yang tidak mudah dihapus atau dimanipulasi. Dengan begitu, apabila terjadi penyalahgunaan, dapat diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengakses sistem, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar penggunaan kewenangan penyadapan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Pengawasan yang efektif juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar instrumen penegakan hukum tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Konsekuensi Hukum Penyadapan Tanpa Dasar yang Sah
Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau melampaui kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Fahmi menjelaskan bahwa konsekuensi tersebut dapat mencakup pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif, bergantung pada tindakan yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Dalam konteks komunikasi elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 31 UU ITE mengatur larangan terhadap tindakan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Apabila penyadapan dilakukan oleh aparat yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan pertanggungjawaban disiplin dan etik.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penyadapan. Legalitas proses perolehan bukti, kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, serta relevansinya dalam perkara perlu menjadi bagian dari penilaian hukum.
Dengan demikian, penggunaan hasil penyadapan dalam proses pembuktian tidak dapat dilepaskan dari keabsahan tindakan yang mendasarinya.
KUHAP Baru Mengatur Penyadapan
Perkembangan pengaturan penyadapan juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 136 ayat (1), undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Pasal 136 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.
Ketentuan ini memberikan landasan dalam hukum acara pidana mengenai kewenangan penyadapan. Namun, pengaturan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tata cara pelaksanaannya.
Beberapa aspek yang penting diperjelas antara lain pihak yang berwenang melakukan penyadapan, persyaratan pelaksanaan, mekanisme perizinan, batas waktu, pengelolaan hasil sadapan, hingga pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
Kejelasan pengaturan diperlukan agar penyadapan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus tetap dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan penegakan hukum.
Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Perlindungan Hak
Pada akhirnya, penyadapan merupakan instrumen penegakan hukum yang memiliki dua sisi kepentingan.
Negara membutuhkan kewenangan untuk mengungkap tindak pidana, terutama kejahatan yang melibatkan jaringan komunikasi dan teknologi digital. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan dalam batas hukum yang jelas.
Prinsip due process of law menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perlindungan hak privasi harus menjadi bagian dari desain kebijakan penyadapan, bukan sekadar pertimbangan tambahan setelah tindakan dilakukan.
Dengan demikian, tantangan utama pengaturan penyadapan bukan hanya bagaimana membuat aparat lebih efektif mengungkap kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan negara tidak melampaui batas yang ditentukan hukum.
Sebab, dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya.