HaiMalang.com – Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan mengenai apa itu SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menggantikan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mengumpulkan saran serta masukan dari berbagai pihak melalui Forum Konsultasi Publik. Proses ini dilakukan untuk menyusun rancangan peraturan menteri terkait sistem SPMB yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.
Mengenal Apa Itu SPMB 2025
Berdasarkan penjelasan Abdul Mu’ti dalam rilis Kemendikdasmen, SPMB adalah sistem penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2025.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, rancangan peraturan menteri terkait SPMB 2025 mengatur empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi
Terkait filosofi perubahan nama dari PPDB Zonasi ke SPMB ini, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menghapus stigma negatif dari sistem zonasi. Pasalnya, sistem baru ini tidak hanya berbasis zonasi, tetapi juga mencakup beberapa jalur lain yang lebih fleksibel dan inklusif.
Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan sistem zonasi sebelumnya sekaligus mempertahankan aspek positif yang telah berjalan dengan baik.
Perbedaan Sistem SPMB 2025 dan Sistem Zonasi
Lalu apa bedanya sistem SPMB 2025 dan sistem zonasi? Perbedaan utama antara zonasi dan jalur domisili terletak pada acuan yang digunakan. Pada sistem zonasi, pendaftaran siswa baru didasarkan pada jarak, sementara jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal.
Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen, disebutkan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal setahun sebelum pendaftaran SPMB.
Mendikdasmen jelaskan perbedaan SPMB dan zonasi (Foto: Tangkapan Layar YT Kemendikdasmen)
Apabila calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir dapat digunakan sebagai pengganti.
Nantinya, pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, akan melakukan pemetaan untuk menentukan batasan wilayah domisili calon murid sebagai acuan dalam penerimaan.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025 di SD, SMP, SMA
-
Jalur Domisili
Jalur Domisili SPMB 2025 ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Prinsip utama dari jalur ini adalah memastikan siswa dapat bersekolah di dekat tempat tinggalnya.
-
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi SPMB 2025 diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
-
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi SPMB 2025 diberikan kepada calon siswa yang memiliki prestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik mencakup sains, teknologi, riset, dan inovasi, sedangkan prestasi non-akademik meliputi seni, budaya, bahasa, serta olahraga. Prestasi ini bisa diperoleh melalui ajang kompetisi maupun non-kompetisi.
-
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi SPMB 2025 diperuntukkan bagi calon siswa yang harus berpindah tempat tinggal akibat perpindahan tugas orang tua atau wali. Selain itu, jalur ini juga mencakup anak dari guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Kuota SPMB 2025 di SD, SMP, dan SMA Terbaru dalam Rancangan Aturan Mendikdasmen
Dalam rancangan peraturan menteri, ditetapkan kuota jalur penerimaan murid untuk masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:
Jenjang SD
- Jalur domisili minimal 70%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Tidak ada jalur prestasi
Jenjang SMP
-
- Jalur domisili minimal 40% (sebelumnya 50%)
- Jalur afirmasi minimal 20% (sebelumnya 15%)
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi minimal 25% (dari sisa kuota)
Jenjang SMA/SMK
- Jalur domisili minimal 30% (sebelumnya 50%)
- Jalur afirmasi minimal 30% (sebelumnya 15%)
- Jalur mutasi maksimal 5%
- Jalur prestasi minimal 30% (dari sisa kuota)
Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa untuk SMA, penerimaan akan diperluas dengan konsep rayonisasi berdasarkan provinsi, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antar provinsi.
Lewat forum konsultasi publik tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap agar berbagai pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif.
Dengan demikian, Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang apa itu SPMB dan aturan lengkapnya dapat menghasilkan keputusan yang mampu menjamin setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata.
Writer: Imam Abu Hanifah
Editor: Imam Abu Hanifah