Haimalang – Selebgram Isa Zega akhirnya menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua bulan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis siang (8/5/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristiyanto menyatakan bahwa Isa bersalah karena menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha sekaligus influencer Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Konten itu berupa video dan cerita online yang sempat ramai di media sosial.
Menurut hakim, konten yang disebut-sebut sebagai “dongeng” itu seharusnya bersifat fiktif dan nggak menyasar siapa pun. Tapi nyatanya, isi cerita dianggap menyinggung langsung ke arah Shandy.
“Majelis hakim menilai unggahan itu bukan sekadar cerita, tapi jelas mengarah dan merugikan pihak lain,” ujar Nanang Dwi Kristanto, salah satu hakim anggota.
Isa sendiri tampak pasrah dengan keputusan itu. Ia mengaku sudah menduga bakal divonis bersalah, apalagi sebelumnya jaksa sempat menuntut hukuman lebih berat, yaitu lima tahun penjara. Karena itu, Isa mengatakan tak akan mengajukan banding.
“Mami terima saja. Langit pun ikut menangis atas putusan ini,” kata Isa setelah sidang, sambil menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani terasa penuh kejanggalan sejak awal.
Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari yang merasa dirugikan oleh unggahan Isa. Setelah melewati beberapa kali sidang, termasuk sidang perdana pada 25 Februari 2025, akhirnya vonis dijatuhkan.
Dari pihak pelapor, kuasa hukum Shandy dan Gilang, Jarmoko SH, mengaku bahwa hukuman 3,5 tahun belum cukup mengobati dampak psikologis yang dirasakan kliennya.
“Ini belum sepadan dengan rasa sakit yang ditimbulkan, terutama karena istri dan anak klien kami juga sempat merasa terancam,” ucap Jarmoko, membacakan pernyataan Gilang.
Meski begitu, mereka tetap mengapresiasi kerja aparat hukum yang sudah memproses kasus ini sampai tuntas.