Haimalang – Perselisihan antara sopir angkutan kota (angkot) dan layanan Bus Trans Jatim di Kabupaten Malang akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Kedua pihak sepakat memindahkan rambu pemberhentian Trans Jatim Koridor II Malang Raya yang sebelumnya dipasang tepat di depan SMPN 1 Gondanglegi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Malang di Cafe Bachelor, Kecamatan Gondanglegi, Jumat (6/11/2026). Rambu pemberhentian bus disepakati dipasang di lokasi baru, yakni sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencegah persoalan antara pengemudi angkot dan layanan Trans Jatim berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” kata Budiono, Sabtu (7/11/2026).
Konflik Angkot dan Trans Jatim Berawal dari Lokasi Pemasangan Rambu
Perselisihan bermula dari ketidaksesuaian lokasi pemasangan rambu pemberhentian bus dengan kesepakatan awal antara Dishub Provinsi Jawa Timur dan paguyuban sopir angkot.
Dalam kesepakatan tersebut, rambu Trans Jatim seharusnya dipasang di sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi. Namun, saat bus mulai beroperasi dalam masa uji coba, rambu justru dipasang tepat di depan sekolah.
Kondisi itu memicu keberatan dari paguyuban sopir angkot. Mereka menilai pemasangan rambu tidak sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya.
Paguyuban mengaku telah menunggu beberapa hari agar rambu dipindahkan. Namun, belum ada kepastian dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Mereka juga mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
Keberatan tersebut kemudian berujung pada pencopotan rambu pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua anggota paguyuban berinisial H (55) dan P (50) diketahui terlibat dalam pencopotan tersebut. H merupakan Ketua Paguyuban Angkot Gondanglegi, sedangkan P adalah anggotanya.
Setelah dicopot, rambu dibawa ke tempat tokoh yang dituakan oleh paguyuban. Pihak tersebut kemudian menghubungi Dishub Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya rambu dibawa ke Terminal Hamid Rusdi, Kota Malang, untuk disimpan.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk keberatan sekaligus harapan agar Dishub segera menindaklanjuti permintaan pemindahan rambu sesuai kesepakatan awal.
Polisi Minta Angkot dan Trans Jatim Saling Memahami
Pertemuan di Cafe Bachelor turut dihadiri Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban sopir angkot.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur menyayangkan pencopotan rambu. Terlebih, fasilitas pemberhentian itu telah terintegrasi dengan sistem aplikasi Trans Jatim.
Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memindahkan rambu ke lokasi yang sebelumnya telah disepakati.
Budiono menegaskan, kehadiran layanan transportasi baru tidak seharusnya memicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Menurutnya, kedua moda transportasi tersebut sama-sama memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” ujarnya.
Polres Malang mengimbau seluruh pihak mengedepankan komunikasi apabila terjadi perbedaan kepentingan di lapangan. Penyelesaian melalui jalur koordinasi dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau agar setiap persoalan disampaikan melalui jalur komunikasi kepada pihak terkait. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” pungkas Budiono.