Home News Cara Lapor Pengaduan Penahanan Ijazah ke Disnakertrans Jatim Usai Kasus Viral di Surabaya

Cara Lapor Pengaduan Penahanan Ijazah ke Disnakertrans Jatim Usai Kasus Viral di Surabaya

by Imam Abu
0 comment

HaiMalang.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur resmi membuka layanan pengaduan penahanan ijazah.

Langkah ini diumumkan pada 23 April 2025, sebagai respons atas viralnya kasus penahanan ijazah eks pekerja oleh salah satu perusahaan di Surabaya.

“Sebagai bagian pelayanan publik dan sebagai upaya menjaga harmonisasi hubungan industrial di Jawa Timur, Disnakertrans Jatim berikan kemudahan akses dengan fasilitasi masyarakat yang bermaksud melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait permasalahan ketenagakerjaan, salah satu di antaranya penahanan ijazah,” tulis Disnakertrans Jatim dalam unggahan resminya di media sosial.

Kasus penahanan ijazah tersebut mencuat setelah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah asli mereka ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan kerja.

Para korban mengaku kesulitan mengakses kembali dokumen penting tersebut yang sangat dibutuhkan untuk keperluan administratif hingga melamar pekerjaan baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, gudang perusahaan bahkan telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menanggapi keresahan publik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Layanan Lapor Pengaduan Penahanan Ijazah

Layanan Lapor Pengaduan Penahanan Ijazah ke Disnakertrans Jatim (Foto: Dok.)

Dalam aturan tersebut, secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Jatim juga membuka opsi penerbitan ulang ijazah melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya bagi lulusan SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi.

Namun upaya ini tidak menghentikan proses hukum terhadap perusahaan yang terlibat. Dari 31 korban yang melapor, baru 11 di antaranya yang datanya telah lengkap untuk proses penerbitan ulang.

Layanan Konsultasi dan Lapor Pengaduan Penahanan Ijazah ke Disnakertrans Jatim

Disnakertrans Jatim kini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan secara langsung terkait permasalahan ketenagakerjaan, termasuk pengaduan penahanan ijazah.

Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui:

  • Alamat Kantor:
    Jl. Dukuh Menanggal 124–126, Surabaya
  • Jam Layanan:
    Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Email:
    disnakertrans.jatimprov.go.id
  • Link Pengaduan:
    https://bit.ly/LaporIjazahJatim
  • Narahubung WhatsApp (Admin):
    0895-3170-0203

Dengan dibukanya kanal lapor pengaduan penahanan ijazah ini, Pemprov Jatim berharap bisa memberikan perlindungan hukum sekaligus solusi praktis bagi para pekerja yang menjadi korban praktik ilegal penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Melalui portal yang disediakan diharapkan, Disnakertrans Jatim bisa membantu selesaikan permasalahan ketenagakerjaan sehingga harmonisasi hubungan industrial di Jawa Timur terjaga dengan baik,” ungkap Disnakertrans Jatim dalam unggahan tersebut.

 

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.