Home News UMK Kota Batu 2025 Tembus 3,3 Juta, Tertinggi ke-8 Se-Jawa Timur

UMK Kota Batu 2025 Tembus 3,3 Juta, Tertinggi ke-8 Se-Jawa Timur

by Imam Abu
0 comment

HaiMalang.com Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.360.466. Besaran UMK Kota Batu 2025 ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3.155.367.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan UMK di Kab/Kota di Jatim 2025 seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Peningkatan UMK Kota Batu di tahun 2025 ini akan berdampak pada sekitar 1.000 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Perusahaan-perusahaan ini tersebar di berbagai sektor seperti pariwisata, perdagangan, dan industri kecil menengah (IKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Berdasarkan data, Kota Batu memiliki sekitar 15.000 pekerja formal, di luar jumlah pekerja di sektor informal.

UMK Kota Batu 2025 Tempati Peringkat ke-8 UMK Tertinggi di Jawa Timur

Dengan kenaikan ini, UMK Kota Batu untuk tahun 2025 menempati posisi ke-8 tertinggi di Jawa Timur, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, UMK Kota Batu berada di posisi ke-9 dengan kenaikan 4,1 persen. Di tahun 2025, UMK Kota Batu hanya berada satu tingkat di bawah UMK Kota Malang 2025, yang sebesar Rp3.507.693.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMK Kota Malang 2025 Resmi Jadi 3,5 Juta Per Januari 2025

Tren Kenaikan UMK Kota Batu Dalam 10 Tahun Terakhir, Sejak 2015

Berikut adalah tren kenaikan UMK Kota Batu selama sepuluh tahun terakhir berdasarkan data BPS Kota Batu.

Tahun UMK Kota Batu (Rp)
2015 1.817.000
2016 2.026.000
2017 2.193.145
2018 2.384.167
2019 2.575.616
2020 2.794.801
2021 2.819.901
2022 2.830.637
2023 3.030.367
2024 3.155.367
2025 3.360.466

Tren ini menunjukkan kenaikan yang konsisten, mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Penentuan UMK di Kota Batu mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup kebutuhan dasar pekerja seperti kebutuhan fisik, non-fisik, dan sosial.

Selain itu, Indeks Harga Konsumen (IHK) dan tingkat inflasi turut memengaruhi nilai UMK, karena keduanya mencerminkan perubahan biaya hidup yang harus diakomodasi.

Pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan signifikan dalam penetapan UMK, mengingat peningkatan ekonomi biasanya memungkinkan kenaikan upah.

Faktor lain seperti tingkat partisipasi angkatan kerja dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah turut menentukan angka akhir UMK, guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Demikianlah informasi mengenai UMK Kota Batu 2025 dan tren kenaikannya selama 10 tahun terakhir.

Writer: Imam Abu Hanifah

Editor: Imam Abu  Hanifah

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.Â