HaiMalang.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan. Adapun besaran UMK Kota Malang 2025 yakni sebesar Rp3.507.693.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen atau setara dengan Rp200 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya pada 2024 sebesar Rp3.309.144.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2025 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minta Pengusaha Ikuti Aturan UMK Kota Malang 2025
Kenaikan UMK Kota Malang tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menekankan pentingnya para pengusaha di Kota Malang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga berencana menggelar sosialisasi terkait UMK 2025 kepada perusahaan-perusahaan pada pekan mendatang. Acara sosialisasi tersebut akan melibatkan Wali Kota Malang, Ketua DPRD, dan perwakilan Komisi A DPRD Kota Malang.
Untuk diketahui, tercatat ada sekitar 3.000 perusahaan di Kota Malang yang mempekerjakan sekitar 30 ribu tenaga kerja. Disnaker-PMPTSP Kota Malang  menyebut akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah sesuai UMK 2025.
Namun, sanksi ini akan dikaji lebih lanjut dan laporan akan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja serta Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Tren Kenaikan UMK Kota Malang dalam 10 Tahun Terakhir
Naiknya UMK Kota Malang 2024 kembali menambah catatan trend kenaikan UMK di Kota Malang dalam 10 tahun terakhir. Berikut adalah daftar UMK Kota Malang sejak tahun 2015 hingga 2024:
Tahun | UMK Kota Malang (Rp.) |
---|---|
2015 | 1.882.250 |
2016 | 2.099.000 |
2017 | 2.272.170 |
2018 | 2.470.073 |
2019 | 2.668.420 |
2020 | 2.895.502 |
2021 | 2.970.502 |
2022 | 2.994.143 |
2023 | 3.194.143 |
2024 | 3.309.144 |
2025 | 3.507.693 |
Peningkatan yang paling mencolok terjadi dalam dua tahun terakhir, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan penetapan UMK Kota Malang 2025 sebesar Rp3.507.693, Kota Malang terus memperlihatkan perkembangan positif dalam mendukung tenaga kerja di wilayahnya.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyebut bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, di mana kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Writer: Imam Abu Hanifah
Editor: Imam Abu Hanifah