Home News Tabel Lengkap UMK di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah

Tabel Lengkap UMK di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah

by Imam Abu
0 comment

HaiMalang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di seluruh wilayahnya, mencakup 38 kabupaten/kota.

Keputusan mengenai UMK di Jatim 2025 ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang menetapkan besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau UMK Jatim tahun 2025.

Dari 38 wilayah tersebut, Kota Surabaya mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp 4.961.753, sementara Kabupaten Situbondo mencatatkan UMK terendah, yakni Rp 2.335.209.

UMK di Jatim 2025

SK Gubernur Jatim yang menetapkan UMK di Jatim 2025 (Foto: Dok.)

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2025 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

UMP Jatim tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 140.741 dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 2.305.985.

Baca Juga: UMK Kota Batu 2025 Tembus 3,3 Juta, Tertinggi ke-8 Se-Jawa Timur

Pejabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP dan penetapan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Penetapan UMK tahun 2025 berlaku di seluruh daerah di Jawa Timur dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2025,” ujar Adhy, seperti yang dikutip dari Kompas pada Kamis (19/12/2024).

Daftar UMR atau UMK di Jatim 2025 Lengkap 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Berikut ini daftar lengkap UMK di Jatim yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

No Kabupaten/Kota Nilai UMK 2025 (Rp)
1 Kota Surabaya 4.961.753
2 Kabupaten Gresik 4.874.133
3 Kabupaten Sidoarjo 4.870.511
4 Kabupaten Pasuruan 4.866.890
5 Kabupaten Mojokerto 4.856.026
6 Kabupaten Malang 3.553.530
7 Kota Malang 3.507.693
8 Kota Batu 3.360.466
9 Kota Pasuruan 3.358.557
10 Kabupaten Jombang 3.137.004
11 Kabupaten Tuban 3.050.400
12 Kota Mojokerto 3.031.000
13 Kabupaten Lamongan 3.012.164
14 Kabupaten Probolinggo 2.989.407
15 Kota Probolinggo 2.876.657
16 Kabupaten Jember 2.838.642
17 Kabupaten Banyuwangi 2.810.139
18 Kota Kediri 2.572.361
19 Kabupaten Bojonegoro 2.525.132
20 Kabupaten Kediri 2.492.811
21 Kota Blitar 2.481.450
22 Kabupaten Tulungagung 2.470.800
23 Kabupaten Lumajang 2.429.764
24 Kota Madiun 2.422.105
25 Kabupaten Blitar 2.413.974
26 Kabupaten Magetan 2.406.719
27 Kabupaten Sumenep 2.406.551
28 Kabupaten Nganjuk 2.405.255
29 Kabupaten Ponorogo 2.402.959
30 Kabupaten Madiun 2.400.321
31 Kabupaten Ngawi 2.397.928
32 Kabupaten Bangkalan 2.397.550
33 Kabupaten Trenggalek 2.378.784
34 Kabupaten Pamekasan 2.376.614
35 Kabupaten Pacitan 2.364.287
36 Kabupaten Bondowoso 2.347.359
37 Kabupaten Sampang 2.335.661
38 Kabupaten Situbondo 2.335.209

Demikianlah iniformasi mengenai UMR atau UMK di Jatim 2025. Semoga bermanfaat.

Writer: Imam Abu Hanifah

Editor: Imam Abu Hanifah

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.Â