HaiMalang.com – Menjelang masa penerimaan peserta didik baru, para orang tua calon siswa masih banyak yang bertanya mengenai aturan siswa luar kota yang ingin sekolah di SMP Negeri Kota Malang.
Pertanyaan para wali murid ini pun membanjiri akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, @dikbudmalangkota.
Mayoritas bertanya seputar peluang anak-anak mereka yang berasal dari luar Kota Malang untuk bisa melanjutkan pendidikan di SMP Negeri wilayah Kota Malang.
Pertanyaannya pun beragam, mulai dari apakah siswa SD dari luar kota bisa bersekolah di SMP Negeri Kota Malang, hingga bagaimana jika hanya Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Kota Malang, sementara anak bersekolah di luar kota.
Beberapa Pertanyaan Terkait Aturan Siswa Luar Kota yang Ingin Sekolah di SMP Negeri Kota Malang
Siswa Sekolah Luar Kota, Tapi KK Kota Malang
Salah satu pertanyaan datang dari akun @caramelmacchiato_22. Ia menuliskan, “Mohon ijin dan info, anak saya bersekolah di MIM 1 Probolinggo tapi KK Kota Malang, syaratnya apa saja nggih untuk mendaftar di SMPN Kota Malang? Terimakasih.”
Menanggapi hal ini, Disdikbud Kota Malang menyampaikan bahwa siswa seperti ini bisa mengikuti jalur prestasi nilai rapor dengan syarat utama mengikuti Uji Kompetensi Daerah (UKD). Selain itu, juga dapat mendaftar melalui jalur prestasi hasil lomba maupun jalur zonasi.
Siswa Sekolah di Kota Malang, Tapi KK Luar Kota
Skenario lainnya adalah siswa yang menempuh pendidikan di SD atau MI di Kota Malang, namun memiliki KK dari luar kota. Dalam hal ini, akun @ria_dwi_water bertanya: “Kalau anak sekolah SD/MIN kota Malang tetapi KK kabupaten bisa kah mengikuti jalur prestasi nilai akademik untuk masuk SMP Negeri Kota Malang?”
Jawaban dari Disdikbud singkat namun jelas: bisa.
Siswa dan KK Sama-Sama dari Luar Kota
Namun, untuk siswa yang sekolah dan juga ber-KK di luar Kota Malang, peluangnya lebih terbatas. Seperti ditanyakan oleh akun @sulistianingsih: “Mohon info untuk anak yg asal sekolah SD kabupaten KK kabupaten mau ke SMPN kota untuk mengikuti UKD syarat nya apa ya?”
Menjawab hal ini, pihak Disdikbud menyampaikan bahwa, “Mohon maaf tidak bisa. Syarat mengikuti UKD adalah siswa SD Kota Malang KK Kota Malang. Atau Siswa SD Luar Kota Malang tetapi memiliki KK Kota Malang.”
Tentang UKD (Uji Kompetensi Daerah) Kota Malang 2025
UKD merupakan syarat mutlak bagi siswa yang ingin mendaftar ke SMP Negeri melalui jalur prestasi nilai rapor. UKD ini berbasis komputer (daring) dan diselenggarakan langsung oleh Disdikbud Kota Malang. Adapun pesertanya adalah:
- Siswa kelas VI SD/MI/sederajat di wilayah Kota Malang (negeri maupun swasta), atau
- Siswa kelas VI SD/MI/sederajat dari luar Kota Malang yang memiliki Kartu Keluarga Kota Malang.
Masa pendaftaran UKD Kota Malang dibuka mulai Senin – Rabu, 28 – 30 April 2025 dan berlokasi di Ruang Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Lantai 2, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, yang beralamat di Jl. Veteran No. 19.
Adapun jadwal UKD siswa SD dan MI Kota Malang 2025 akan berlangsung pada 5-6 Mei 2025, dan UKD susulan pada 14-15 Mei 2025.
Jalur Seleksi SPMB 2025 di Kota Malang
Bagi orang tua siswa, perlu mencermati kembali Untuk tahun 2025, terdapat beberapa jalur seleksi SPMB di Kota Malang:
- Jalur Domisili
- Untuk calon siswa yang berdomisili di Kota Malang.
- Menggunakan pendekatan jarak dari alamat KK ke SMP Negeri yang dipilih.
- Untuk jenjang TK dan SD Negeri, seleksi berbasis prioritas usia.
- Jalur Afirmasi
- Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar di:
- Website pdktsam.malangkota.go.id
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Juga untuk penyandang disabilitas, dengan bukti resmi dari Kemensos atau surat keterangan dokter.
- Jalur Mutasi
- Diperuntukkan bagi siswa dengan orang tua yang pindah tugas, seperti:
- TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD
- Guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Jalur Prestasi Akademik & Non-Akademik (khusus SMP Negeri)
- Akademik: Berdasarkan nilai rapor semester 7–11 serta rata-rata nilai UKD.
- Non-Akademik: Termasuk hafiz Qur’an, serta prestasi lomba di bidang sains, teknologi, seni, olahraga, dan lainnya, dengan sertifikat resmi minimal tingkat kota, yang diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran.
Dengan informasi aturan siswa luar kota yang ingin sekolah di SMP Negeri Kota Malang ini, para orang tua diharapkan dapat memahami lebih baik jalur dan syarat PPDB 2025 di Kota Malang.
Khususnya bagi mereka yang berasal dari luar kota namun ingin menyekolahkan anaknya di wilayah ini. Pastikan setiap persyaratan administratif, seperti dokumen KK dan bukti prestasi, dipersiapkan secara lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.