Haimalang – Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Dr. Sudi Dul Aji, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pelaporan terhadap dirinya yang belakangan ramai dibicarakan publik. Pihak rektorat menegaskan, sampai saat ini, mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Rektor Unikama meminta masyarakat untuk tidak cepat menarik kesimpulan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menekankan, Unikama menghormati setiap proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum. Namun hingga kini, pihak rektorat belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum seperti yang diberitakan,” ujar Sudi Dul Aji.
Lebih lanjut, Sudi menjelaskan bahwa secara administratif dan legal, Unikama berada di bawah naungan yayasan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Legalitas ini diperkuat melalui Surat Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bernomor AHU.7-AH.01-4416, yang menetapkan Drs. Agus Priyono, M.M sebagai pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia, diterbitkan pada Desember 2025.
Berdasarkan legalitas tersebut, Rektor Unikama menegaskan bahwa klaim maupun tindakan yang dilakukan pihak di luar struktur yayasan resmi tidak terkait langsung dengan tata kelola Unikama saat ini, baik dalam aspek akademik maupun kelembagaan.
Terkait pengelolaan keuangan, Rektor Unikama memastikan semua proses dilakukan melalui sistem resmi institusi. Pengelolaan dana kampus dilakukan dengan mekanisme pengawasan internal berjenjang serta pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mendukung kelancaran kegiatan akademik, pengembangan institusi, dan layanan kepada mahasiswa.
“Tidak ada pengelolaan keuangan di luar sistem kampus. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sudi.
Di tengah dinamika yang muncul, pihak rektorat menegaskan aktivitas akademik Unikama tetap normal. Proses perkuliahan, layanan mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Sudi menilai, polemik yang belakangan ramai lebih mencerminkan dinamika internal yayasan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi resmi, tanpa menyeret institusi pendidikan ke ranah publik.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas akademik. Kepentingan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Rektor Unikama.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menyikapi informasi secara bijak, tidak membangun opini yang menyesatkan, dan memberikan ruang bagi proses hukum serta administrasi untuk berjalan sesuai ketentuan. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen Unikama dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.