Haimalang – Kasus penipuan online di Indonesia terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Modus kejahatan pun kian beragam, mulai dari penipuan belanja daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan data pribadi, dengan kerugian yang nilainya tidak sedikit.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, sejak dibentuk pada November 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 225 ribu laporan penipuan online dari masyarakat. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,6 triliun, dengan puluhan ribu rekening terindikasi penipuan telah diblokir.
Dekan Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Darajatun Indra Kusuma Wijaya, M.H., menegaskan bahwa korban penipuan online sejatinya berada dalam posisi yang dilindungi hukum. Namun, masih banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu atau takut berurusan dengan proses hukum.
Ketidaktahuan terhadap hak-hak tersebut kerap membuat korban ragu untuk melapor, padahal langkah itu justru penting untuk melindungi diri dan mencegah munculnya korban lain. Menurut Darajatun, penipuan online secara hukum dipandang sama dengan penipuan pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada sarana yang digunakan, yakni media elektronik. Oleh karena itu, penanganannya tetap berada dalam ranah hukum pidana, dengan dukungan regulasi yang mengatur transaksi dan informasi elektronik.
“Penipuan online adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan korban. Media digital hanya menjadi alat, tetapi substansi tindak pidananya tetap sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darajatun menjelaskan bahwa korban penipuan online memiliki sejumlah hak yang sering kali tidak disadari. Salah satunya adalah hak untuk melapor, tanpa harus mempertimbangkan besar kecilnya kerugian yang dialami.
Dalam perspektif hukum, yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Selain hak untuk melapor, korban juga berhak atas perlindungan identitas dan data pribadi, hak memperoleh informasi terkait perkembangan proses hukum, serta hak mendapatkan pendampingan hukum selama proses tersebut berlangsung.
Hak-hak ini dimaksudkan agar korban tidak kembali dirugikan dalam proses penegakan hukum. Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan online, langkah awal yang dilakukan sangat menentukan. Darajatun menekankan pentingnya mengamankan seluruh bukti digital sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, hingga identitas akun pelaku menjadi elemen penting dalam proses hukum.
“Sering kali korban panik dan justru menghapus bukti-bukti penting. Padahal, bukti digital tersebut sangat menentukan dalam penanganan kasus,” ungkapnya.
Korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwenang serta menghubungi bank, e-wallet, atau platform digital terkait. Pelaporan yang cepat dapat membantu proses penelusuran transaksi dan memungkinkan dilakukannya pemblokiran akun yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Dalam praktiknya, Darajatun menilai masih banyak korban yang melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman hukum.
Selain menghapus bukti, korban kerap kembali berkomunikasi dengan pelaku dengan harapan uang yang hilang dapat dikembalikan. Langkah ini justru berisiko menimbulkan kerugian lanjutan dan melemahkan posisi korban. Terkait kemungkinan pengembalian kerugian, Darajatun menyampaikan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk kecepatan pelaporan dan proses hukum yang berjalan. Meski tidak selalu dapat dipastikan, proses hukum tetap memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan dan upaya pencegahan.
“Proses hukum tidak semata-mata soal pengembalian kerugian, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban baru,” katanya.
Ia juga menyoroti peran penting bank dan platform digital dalam penanganan penipuan online. Kolaborasi antara korban, aparat penegak hukum, dan penyedia layanan digital menjadi kunci dalam menekan kejahatan berbasis teknologi.
Menutup penjelasannya, Darajatun menegaskan bahwa korban penipuan online tidak perlu merasa malu atau takut untuk melapor. Justru dengan melapor, korban telah mengambil langkah berani untuk melindungi diri sendiri sekaligus membantu upaya pencegahan kejahatan digital di masyarakat. “Korban bukan pihak yang bersalah. Keberanian untuk melapor adalah bagian dari kesadaran hukum yang perlu terus dibangun,” pungkasnya.