HaiMalang.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melalui UPT Metrologi Legal dan Bidang Perdagangan melakukan pengawasan terhadap produk MinyaKita di Pasar Madyopuro dan Pasar Sawojajar pada Senin (10/3/2025).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng subsidi yang beredar di pasaran.
Dalam pengawasan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel produk MinyaKita kemasan 1 liter. Hasilnya, ditemukan bahwa salah satu dari tujuh produsen yang diuji tidak memenuhi standar volume yang seharusnya. Produk dari produsen tersebut hanya berisi 950 mL, yang berada di bawah batas toleransi yang diperbolehkan.
Pengawasan ini menjadi langkah penting, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, ketika permintaan minyak goreng meningkat tajam.
Diskopindag berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna memastikan kepatuhan terhadap standar ukuran dan menjamin hak konsumen. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar produk yang beredar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempertimbangkan alternatif minyak goreng lain jika merasa ragu terhadap kualitas MinyaKita.
“Minyak goreng kan ada juga merk lain selain MinyaKita. Artinya, kami harap kebutuhan tetap terpenuhi dan tak ada kepanikan. Kalau memang gak sesuai dengan harapan ya jangan menggunakan minyak itu,” ujarnya.
Writer: Imam Abu Hanifah