HaiMalang.com – Rekam jejak bus pariwisata rem blong di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam turut jadi perhatian karena diduga telah kadaluwarsa.
Sebelumnya diketahui bahwa bus Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB itu mengalami rem blong di ruas Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu.
Bus pun tak terkendali dan menghantam belasan kendaraan sebelum akhirnya berhenti di depan Sekolah Al Kitab Batu. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Kendaraan ini membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung yang sedang melakukan kunjungan industri ke beberapa kota, termasuk Semarang, Yogyakarta, dan Malang. Total terdapat 43 peserta dalam rombongan.
Rekam Jejak Bus Pariwisata Rem Blong di Kota Batu Berdasarkan Data Kemenhub
Untuk mengetahui identitas bus, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyediakan laman khusus yakni spionam.dephub.go.id.
Dalam data Spionam, terdapat informasi mengenai masa berlaku uji kendaraan serta validitas angkutan barang, angkutan penumpang dalam trayek, dan angkutan penumpang luar trayek.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali dan memilih angkutan yang aman dan nyaman karena telah terdaftar secara legal.
Berdasarkan data yang dihimpun, memang benar bahwa Sakhindra Trans merupakan penyedia layanan angkutan wisata dengan terdaftar atas nama PT Sakhindra Cemerlang Wisata.
Perusahaan ini beralamat di Jalan Kerta Winangun II Gang Teratai 9, Denpasar, Bali, dengan pimpinan bernama Robby Wahyudi. Alamat ini sesuai dengan informasi yang tercantum pada akun Instagram resmi perusahaan.
Namun, hasil penelusuran di laman resmi, rekam jejak bus pariwisata rem blong di Kota Batu itu menunjukkan bahwa nomor kendaraan DK 7942 GB sebenarnya terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata sebagai angkutan pariwisata. Bukan atas nama PT Sakhindra Cemerlang Wisata.
Temuan Lainnya Bus Rem Blong di Kota Batu, Ijin Diduga Kadaluwarsa Pada 2020
Data dari Kemenhub, terungkap bahwa bus tersebut menggunakan mesin Hino, sesuai dengan keterangan pada media sosial Sakhindra Trans.
Namun, kapasitas kursi yang terdaftar adalah 42 kursi, sedangkan bus ini digunakan dengan konfigurasi 48 kursi. Pada saat kecelakaan, bus membawa 43 penumpang.
Selain itu, masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) kendaraan ini diketahui telah habis sejak 26 April 2020 dan diduga kadaluarsa. KPS merupakan dokumen penting yang menunjukkan izin operasional kendaraan angkutan, termasuk untuk angkutan pariwisata.
Pemeriksaan masa berlaku KPS dan uji KIR kendaraan sangat penting dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian dalam perawatan kendaraan.
Writer: Imam Abu Hanifah
Editor: Imam Abu Hanifah
Rekam Jejak Bus Pariwisata Rem Blong di Kota Batu, Diduga Kadaluwarsa Sejak 2020