HaiMalang.com – Usai suksesnya gelaran pemungutan suara Pilkada 2024, KPU Kota Malang targetkan rekapitulasi rampung atau selesai paling lambat pada 3 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Muhamad Toyib, menjelaskan hingga kini KPU Kota tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera melakukan rekapitulasi.
“Terakhir tanggal 3, sebenarnya sudah bisa dimulai hari ini namun tergantung masing masing kecamatan. masih kita koordinir,” jelasnya.
Hingga kini, sebanyak 1.188 TPS di seluruh Kota Malang telah merampungkan rekapitulasinya. Toyib menegaskan kini dokumen tersebut tengah berada di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Beberapa TPS di Kota Malang Belum Unggah C Hasil, Ini Penjelasan Ketua KPU
Walau sempat muncul beberapa TPS di Kota Malang yang belum mengunggah dokumen C hasil di laman resmi KPU, Toyib menegaskan tidak ada kendala yang dihadapi PPS.
“Semua sudah selesai di tingkat kecamatan. Upload saja kalau proses dokumen c hasilnya sudah selesai semua. Tidak ada kendala,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024 Bab IV tentang rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dalam Pasal 18 menyebutkan nantinya proses rekapitulasi akan mengundang beberapa pihak. Termasuk Saksi; Panwaslu Kecamatan, masyarakat dan pemantau Pilkada dalam rapat pleno rekapitulasi.
Reporter: Imam
Editor: Imam Abu Hanifah