Haimalang – Ada banyak tipe hubungan yang ada di dunia. Salah satunya hubungan swing, saling tukar pasangan seksual. Pasangan yang menerapkannya hubungan ini disebut swinger. Swinger, atau praktik bertukar pasangan, merupakan fenomena sosial yang cukup kontroversial. Bulan lalu, fenomena swinger terjadi di Kota Batu.
Baru-baru ini 12 orang ditangkap Polda Jatim lantaran melakukan pesta seks dan menjalankan praktik swinger di Kota Batu.
Demi memuaskan nasfsu birahi dan fantasi seksual, sebanyak 12 orang rela mengikuti pesta seks di Kota Batu. Aksi ini berlangsung di salah satu villa pada 21-22 September 2024.
Pesta seks ini diinisiasi oleh SM, pria 31 tahun asal Malang. SM mengajak 7 laki-laki dan 5 perempuan untuk pesta seks dengan bisa bertukar pasangan.
Mayoritas peserta yang mengikuti pesta seks sudah memiliki status pasangan suami istri. Setiap peserta yang hendak ikut pesta seks dikenakan biaya Rp 825 ribu per orang.
Informasi tersebut terdengar sampai Polda Jatim, yang mengakibatkan para pelaku swinger ini digerebek pada Minggu dini hari. Praktik yang dapat dianggap bagian dari gaya hidup ini dilarang di Indonesia.
Mengapa Swinger Dilarang di Indonesia?
Beberapa alasan mengapa praktik swinger dilarang di Indonesia antara lain:
1. Norma Sosial dan Agama
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama. Sebagian besar agama yang ada di Indonesia mengajarkan nilai-nilai moral yang melarang perzinahan dan hubungan seksual di luar pernikahan. Praktik swinger dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral tersebut.
2. Khawatir Terhadap Institusi Pernikahan
Praktik swinger dianggap dapat merusak institusi pernikahan yang dianggap sebagai pondasi utama dalam masyarakat. Perselingkuhan dan pertukaran pasangan dapat menyebabkan perceraian dan konflik keluarga.
3. Potensi Penyebaran Penyakit Menular Seksual
Tanpa perlindungan yang memadai, praktik swinger dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual. Hal ini dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.
4. Masalah Hukum
Praktik ini dapat dikategorikan sebagai perzinahan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat praktik swinger, mereka dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Perdebatan Mengenai Legalisasi Swinger
Di beberapa negara, terdapat perdebatan mengenai legalisasi praktik swinger. Pendukung legalisasi berargumen bahwa setiap orang dewasa berhak menentukan pilihan hidupnya sendiri selama tidak merugikan orang lain. Mereka juga berpendakan bahwa dengan legalisasi, praktik swinger dapat diatur dan diawasi sehingga risiko penularan penyakit menular seksual dapat diminimalisir.
Praktik swinger merupakan fenomena kompleks yang melibatkan aspek sosial, budaya, dan hukum. Di Indonesia, praktik ini dianggap tabu dan dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku.
Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan tidak bermaksud untuk mendukung praktik swinger.