HaiMalang – Kehadiran Roy Suryo dalam sidang perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), menarik perhatian publik, tak hanya karena statusnya sebagai saksi ahli, tetapi juga karena reaksi beragam dari masyarakat, khususnya di media sosial.
Sebuah unggahan video di platform TikTok milik akun Radar Se** memperlihatkan momen Roy Suryo berada di ruang sidang Garuda bersama terdakwa Isa Zega. Namun yang mencuri perhatian justru komentar-komentar warganet yang menyoroti peran Roy dalam sidang tersebut.
Salah satu komentar viral menyebut, “Roy Suryo itu bukan pakar, tapi akar masalah makin rumit,” yang kemudian ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial. Unggahan itu juga disertai caption bernada satir, menyebut Roy sebagai “pagar ahli”, plesetan dari istilah “pakar ahli”, yang mengisyaratkan bahwa kehadirannya di ruang sidang dianggap lebih memicu polemik ketimbang memberikan kejelasan hukum.
Dalam kesaksiannya, Roy Suryo menegaskan bahwa bukti digital seperti foto dan video harus melalui proses uji forensik untuk dinyatakan sah secara hukum. Ia menyampaikan bahwa tanpa uji forensik, bukti semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang valid.
Namun pernyataan Roy dibantah langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menunjukkan bahwa barang bukti yang diajukan dalam kasus ini telah melalui uji laboratorium forensik. Bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada seluruh pihak dalam persidangan, termasuk Roy Suryo sendiri.
Majelis Hakim pun menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan uji forensik sebagai syarat sahnya alat bukti digital.
Kehadiran Roy Suryo yang semula diharapkan memberi pandangan objektif sebagai ahli, justru memicu perdebatan di ruang sidang dan di ranah publik digital. Reaksi dari netizen memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap kredibilitas saksi ahli juga menjadi faktor penting dalam pengadilan yang melibatkan bukti digital.