HaiMalang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan total nilai Rp 3,91 miliar.
Hibah ini diberikan untuk menunjang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Acara penyerahan berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3) dengan dihadiri oleh perwakilan KPK serta pemerintah daerah penerima hibah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset rampasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” ujarnya.
Prosesi penyerahan aset hibah dari KPK pada Pemkab Malang (Foto: Dok.)
Menurutnya, hibah ini juga bertujuan untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN), sehingga aset rampasan dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Melalui penyerahan hibah ini, status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tambah Mungki.
Desa Landungsari Terima Dua Bidang Tanah
Pemkab Malang menerima aset hibah berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dengan luas total 3.852 m² dan nilai sebesar Rp3.911.370.000.
Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat.
Putusan pengadilan terhadap perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, menegaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan desa, khususnya dalam sektor pertanian.
“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Landungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sanusi menambahkan bahwa Pemkab Malang berkomitmen untuk bekerja sama dengan kelompok tani setempat guna mengelola lahan tersebut secara produktif. Ia berharap aset ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mempercepat pembangunan di Landungsari.
Selain Kabupaten Malang, Pemerintah Kota Surabaya juga menerima hibah delapan aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp11,75 miliar.
KPK memastikan akan terus memonitor pemanfaatan aset-aset tersebut agar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dengan adanya hibah ini, diharapkan Kabupaten Malang dapat semakin berkembang, terutama dalam pengelolaan aset yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Editor: Imam Abu Hanifah