Home NewsMahasiswa Unikama Rampungkan PKL di PBH PERADI Malang, Soroti Hambatan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mahasiswa Unikama Rampungkan PKL di PBH PERADI Malang, Soroti Hambatan Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang.

Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan, sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025, di bawah bimbingan Bapak Raden Destayoma Anugrah Putra A., S.H., selaku pembimbing lapangan di PBH PERADI Malang.

Empat mahasiswa yang mengikuti program ini, yakni Lukas Ringu Galu, Mifta Isnaindita Fatimah, Tristan Farrel Achirulsyah, dan Novella Nada Yudy, memperoleh kesempatan untuk mendalami secara langsung peran PBH dalam membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan.

Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti mengamati proses pendampingan hukum, mempelajari prosedur pemberian bantuan hukum gratis, serta menyusun proposal penelitian terkait efektivitas bantuan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, mereka juga melakukan survei dan wawancara dengan pihak PBH PERADI Malang guna mengevaluasi cakupan layanan bantuan hukum.

PKL di PBH PERADI Malang

Mahasiswa FH Unikama bersama dosen pembimbing dan pendamping PKL di PBH PERADI Malang (Foto: Dok.)

Mahasiswa turut menyusun kuesioner untuk mengukur kesadaran masyarakat mengenai layanan bantuan hukum gratis dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi PBH dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan hasil penelitian mereka, ditemukan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa PBH menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Minimnya kesadaran akan hak mendapatkan pendampingan hukum, serta ketakutan untuk berurusan dengan hukum, menjadi tantangan utama yang dihadapi PBH PERADI Malang.

Meski demikian, PBH tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan hukumnya, sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengamanatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu.

Novella Nada Yudy, salah satu peserta PKL, mengungkapkan bahwa pengalaman ini memberikan wawasan baru terkait advokasi dan berbagai tantangan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Melalui PKL ini, saya tidak hanya belajar bagaimana PBH PERADI Malang berupaya memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga memahami lebih dalam makna equality before the law. Saya menyadari bahwa prinsip ini belum sepenuhnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum,” ujarnya.

PBH PERADI Malang menyambut baik kehadiran mahasiswa dalam program PKL ini, karena mereka dapat memberikan sudut pandang baru dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.

Diharapkan, penelitian yang dilakukan mahasiswa dapat menjadi masukan berharga bagi PBH dalam memperbaiki sistem layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program PKL di PBH PERADI Malang ini juga menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum Unikama untuk lebih siap menghadapi dunia profesional dan berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Imam Abu Hanifah

You may also like