HaiMalang.com – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, dan domba sempat terdeteksi di Kota Malang sepanjang Januari 2025.
Penyakit ini disebabkan oleh virus yang memicu luka pada mulut dan kaki hewan ternak, menyebabkan gejala seperti produksi air liur berlebih, luka serta lepuh di area mulut, lidah, dan gusi, pincang, serta penurunan nafsu makan yang disertai demam.
Menanggapi kasus PMK di Kota Malang yang masih terjadi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) segera melakukan berbagai langkah mitigasi. Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, memastikan bahwa saat ini kondisi sudah aman dan terkendali.
“Bulan Januari 2025 sempat ada 18 kasus, alhamdulillah sudah sembuh, karena ada proses pengobatan dan perawatan,” ujarnya.
Pemberian vaksin oleh Dispangtan demi cegah PMK di Kota Malang (Foto: Dok.)
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Dispangtan Kota Malang pun mendapat alokasi vaksin dari Kementerian Pertanian serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Vaksinasi diharapkan dapat meningkatkan kekebalan ternak terhadap virus PMK.
Pada Januari 2025, sebanyak 200 dosis vaksin telah diterima dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian pada 11 Februari 2025, Dispangtan Kota Malang kembali memperoleh tambahan 600 dosis yang terdiri dari 200 dosis dari Kementan serta 400 dosis dari Dinas Peternakan Provinsi. Vaksin ini didistribusikan ke seluruh kelurahan yang memiliki populasi ternak.
Tak hanya vaksin dan obat-obatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, Dispangtan juga memperoleh alokasi tambahan berupa vitamin, obat-obatan, serta disinfektan guna mempercepat pemulihan dan pencegahan terhadap wabah PMK.
Dengan bantuan ini, Dispangtan Kota Malang pun memberikan bantuan berupa vitamin, obat cacing, serta disinfektan secara gratis kepada para peternak di Kota Malang sebagai bagian dari langkah pencegahan demi menekan angka penyebaran PMK di Kota Malang.
“Langkah mitigasi lainnya selain vaksinasi, kami juga menyuplai vitamin, obat cacing, dan disinfektan gratis ke seluruh peternak di Kota Malang,” terang Slamet.
Sebagai langkah edukasi, Dispangtan juga aktif memberikan sosialisasi kepada peternak, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KEI) terkait PMK terus digencarkan agar masyarakat semakin memahami langkah pencegahan serta penanganannya.
Lebih lanjut, Kepala Dispangtan menegaskan bahwa setiap ternak yang masuk maupun keluar dari Kota Malang wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait sebagai upaya memastikan kesehatan ternak tetap terjaga dan mencegah penyebaran PMK lebih luas.
Writer: Imam Abu Hanifah