HaiMalang.com – Hasil survei kondisi parkir di Kota Malang pun ditanggapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Sebelumnya, HaiMalang.com telah melakukan selama dua minggu, dari 1 hingga 15 Oktober 2024, menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan parkir di Kota Malang.
Dari 123 responden yang dilibatkan, mayoritas (60,7%) menyatakan setuju dengan tarif parkir resmi saat ini, yakni Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Namun, 83,6% responden merasa kualitas pelayanan parkir masih kurang memadai, sementara 94,3% menolak praktik parkir dengan tanda “gratis” tetapi tetap dikenakan biaya.
Survei ini juga mengungkap harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem parkir, terutama terkait keamanan dan penegakan aturan. Sebanyak 97,6% responden mendukung tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan barang, seperti helm atau kendaraan.
Dukungan besar juga diberikan untuk penindakan tegas terhadap parkir ilegal (95,1%) dan penerapan e-parkir di seluruh titik parkir (77,9%). Hasil survei ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan modernisasi sistem parkir yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi.
Tanggapi Hasil Survei Kondisi Parkir, Dishub Kota Malang Tegaskan Ada Pembenahan Sistem
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, merespons hasil survei dengan menegaskan komitmen Dishub untuk melakukan pembenahan, terutama dalam aspek pengawasan internal dan pengelolaan juru parkir.
“Iya, itu bagian dari peran kami untuk melakukan pembersihan. Kalau bidang parkir, ada 3 layer, yang pertama adalah masyarakat selaku pelanggan, ada tukang parkir, dan yang terakhir adalah pemerintah daerah,” ujarnya.
Widjaja juga menyoroti pentingnya menutup kebocoran dalam sistem, terutama yang berasal dari juru pungut parkir.
“Sekarang kita berusaha untuk menutup kebocoran dan penyimpangan, terutama dari dalam atau internal dulu,” tambahnya.
Dishub Kota Malang telah memulai langkah konkret dan akan melakukan perubahan sistem sejak 2025. Namun Wijaya tak menampik jika ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya karena jumlah titik parkir yang mencapai 770 hanya diawasi oleh 8 juru pungut.
“Kami sudah melakukan perubahan di 2025. Karena ada sekitar 770 dengan adanya 8 juru pungut. Ini sangat sulit dicover,” jelas Widjaja.
Selain itu, mulai 1 November 2024, beberapa titik parkir telah menerapkan sistem non-tunai sebagai bagian dari modernisasi layanan. Meski demikian, Dishub mengakui tantangan dalam mengatasi lonjakan volume kendaraan, terutama di akhir pekan dan hari libur.
“Kalau melihat bagaimana kesulitan dan kemacetan parkir di weekend dan hari libur, kita mengakui ini volume kendaraan sangat banyak. Jadi, kami juga kesulitan,” ujar Widjaja.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dishub berharap sistem parkir di Kota Malang dapat lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, juru parkir, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Reporter: Imam Abu Hanifah
Editor: Imam Abu Hanifah