HaiMalang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yang diwakili oleh Seksi V Penanganan dan Pengendalian Sengketa menghadiri Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang. Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk penggugat, tergugat, perangkat desa setempat, serta BPN Kota Batu yang berada dalam posisi turut tergugat dalam sengketa tanah di Desa Gunungsari.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh tiga hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang, yang bertujuan untuk meninjau keakuratan keterangan saksi yang disampaikan pada saat pembuktian dalam proses persidangan.
Gigih Tantra Adyaksa, mahasiswa PKL FH Unikama, menjelaskan bahwa hakim juga memiliki kesempatan untuk menggali fakta fisik dan informasi langsung di objek sengketa perkara. “Hal ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan wawasan kepada mahasiswa magang dan PPAT dalam mengobservasi peran dan fungsi dari Seksi V Penanganan dan Pengendalian Sengketa di BPN Kota Batu,” ungkap Gigih.
Bagi mahasiswa FH Unikama, kesempatan ini memberikan pengalaman berharga untuk melihat secara langsung proses hukum yang kompleks dalam penyelesaian sengketa tanah. Mereka dapat memahami bagaimana para hakim menilai bukti fisik di lapangan dan menggali informasi yang relevan untuk menentukan keadilan dalam sengketa yang terjadi.
Setyo Arif Ramadhani, anggota dari Tim PKL FH Unikama, menambahkan bahwa BPN Kota Batu tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik dalam memfasilitasi masyarakat dalam sektor pertanahan, tetapi juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa melalui metode mediasi. “Jika tidak terselesaikan melalui mediasi, maka pihak yang bersengketa akan diarahkan dan didampingi untuk berproses di persidangan,” jelas Setyo.
Dengan adanya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan sengketa tanah di Desa Gunungsari dapat terselesaikan dengan baik dan adil, serta memberikan edukasi yang berharga bagi para mahasiswa FH Unikama dan PPAT yang ikut mengobservasi. Para mahasiswa Unikama mendapatkan wawasan praktis dan pemahaman mendalam mengenai proses penyelesaian sengketa tanah, yang tentunya akan berguna dalam karier hukum mereka di masa depan.