HaiMalang – Selama menjalankan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di bulan Januari hingga Maret 2024, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), yaitu Afra Marhaenis Prameswari, Dimas Bagus Sutopo, dan Kiki Yuli Setyaningsih. Telah melakukan studi mendalam mengenai kasus sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang. Kasus ini telah mencapai titik terang setelah proses hukum yang panjang, dengan penggugat meraih kemenangan akhir.
Sengketa tanah ini bermula ketika Sdri. RDP, pemilik tanah dan bangunan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, merasa keberatan atas penguasaan tanahnya oleh Tergugat II. Tanah tersebut diperoleh dari Tergugat I dan seharusnya tidak dikuasai oleh pihak lain. Hal ini mendorong Sdri. RDP, dengan bantuan M.S. Alhaidary Law Firm & Partner, untuk mengajukan gugatan pada 8 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Malang.
Afra Marhaenis Prameswari, salah satu mahasiswa PKL yang mendalami studi kasus ini menjelaskan kasus ini memberikan pengalaman langsung yang sangat berharga dalam memahami bagaimana proses hukum beroperasi di dunia nyata. Melihat bagaimana setiap tahap dari mediasi hingga putusan akhir berlangsung memberi kami wawasan mendalam tentang tantangan dan kompleksitas yang dihadapi dalam sengketa hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini untuk belajar dari kasus nyata dan berharap pengalaman ini akan sangat membantu dalam karier kami ke depan di bidang hukum.” ungkapnya
Meskipun keputusan banding yang dibacakan pada 25 November 2021 tetap menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Malang, dengan jumlah biaya perkara yang lebih rendah, Tergugat II bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi mereka ditolak oleh pengadilan, sehingga keputusan akhir memastikan hak kepemilikan tanah dan bangunan tetap di tangan Sdri. RDP.
Afra Marhaenis Prameswari, Dimas Bagus Sutopo, dan Kiki Yuli Setyaningsih memanfaatkan kasus ini sebagai studi kasus yang berharga, mempelajari setiap aspek proses hukum dari awal hingga akhir. Pembelajaran mereka dalam kasus ini tidak hanya memperdalam pemahaman mereka tentang hukum sengketa tanah tetapi juga memberikan wawasan praktis mengenai dinamika persidangan dan keputusan pengadilan.