Haimalang – Di era sekarang, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus melek dengan persaingan usaha yang ada di sekitarnya.
Persaingan usaha yang semakin ketat menjadikan pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan berbagai kreativitas dan ide yang unik. Namun, ide tersebut memiliki peluang untuk ditiru oleh pelaku usaha lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar terlindung dari upaya peniruan atau pengambil alihan.
Berawal dari hal tersebut lah, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang kemudian menyelenggarakan sosialisasi terkait HKI Merek Dagang bagi pelaku UMKM di kawasan Sendang Biru, Kabupaten Malang.
Melalui program Pengabdian Masyarakat DIPA DPPM, pihaknya menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang sebagai Aset UMKM Pengolahan Ikan.
Acara tersebut diisi oleh dua pemateri, yakni dosen Hukum Fahmi Arif Zakaria SH MHum tentang legalitas usaha dan Ririen Ambarsari SH MKn tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Fahmi menyampaikan, ada beberapa alasan pentingnya hak merek sebagai identitas usaha.
Pertama, melindungi identitas bisnis. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek yang sama atau mirip oleh pihak lain, sehingga UMKM dapat menjaga keunikan dan reputasi merek mereka.
Kedua, meningkatkan daya saing. “Merek yang kuat dapat meningkatkan citra dan kepercayaan konsumen, sehingga UMKM dapat bersaing dengan lebih efektif di pasar,” jelasnya.
Ketiga, membuka peluang bisnis. Menurutnya, merek yang terdaftar dapat digunakan sebagai jaminan atau aset dalam mendapatkan pembiayaan, kerjasama bisnis, atau ekspansi pasar.
Keempat, menghindari plagiarisme. Hak merek mencegah pihak lain menyalin atau meniru produk atau merek UMKM, sehingga UMKM dapat menjaga inovasi dan kreativitas mereka.
Pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui Sistem DJKI atau secara langsung ke kantor DJKI.
Untuk pendaftaran secara online, melalui beberapa tahapan:
- Registrasi akun merek pada link DJKI pada https://merek.dgip.go.id/
- Klik +(tambah) untuk permohonan baru
- Isi seluruh form yg tersedia
- Unggah data pendukung yg dibutuhkan
- Buat kode billing
- Lakukan pembayaran
- Klik selesai
- Permohonan diterima DJKI
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon merek, yaitu:
- Pengecekan Merek: Sebelum mendaftar, pelaku UMKM perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar.
- Penyusunan Dokumen: pelaku UMKM perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, identitas pemohon (KTP, akta badan usaha, dll), etiket/label merek, dan surat kuasa (jika menggunakan jasa kuasa).
- Pembayaran Biaya: pelaku UMKM perlu membayar biaya pendaftaran merek, yang berbeda-beda tergantung pada jenis merek dan kategori usaha.
Berikut alur Proses Pendaftaran Merek Dagang:
- Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
- Masa Pengumuman: Merek yang didaftarkan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.
- Pemeriksaan Substantif: DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat dan tidak sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar.
- Penerbitan Sertifikat: Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.
Perlu diketahui, biaya pendaftaran merek bervariasi tergantung pada jenis merek dan kategori usaha. Untuk UMKM, biaya pendaftaran merek berkisar antara Rp 500.000.
Baca juga PKPA Unikama dan PERADI Malang, Peluang Emas Bagi Sarjana Hukum Jadi Advokat
Sementara itu, lanjut Fahmi, proses pembuatan hak merek bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah permohonan yang diajukan. Namun, secara umum, proses pendaftaran merek dapat memakan waktu sekitar 90-180 hari hingga 1 tahun.
Ia menyampaikan, Hak merek sangat berpengaruh pada daya saing dan peluang bisnis UMKM, yaitu untuk melindungi identitas bisnis dan produk mereka, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas.