HaiMalang.com – Berikut ini informasi terkini mengenai syarat daftar dan mekanisme SPMB jenjang SMP Kota Malang 2025/2026 yang telah diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
Dalam unggahan di laman Instagram @dikbubmalangkota, resmi diumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tahun ajaran 2025/2026 telah berubah menggunakan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Termasuk jenjang SMP Negeri.
Penerimaan SPMB Jenjang SMP di Kota Malang akan dilakukan melalui lima jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua, Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik.
Meski begitu, pihak Dikbud Kota Malang menyampaikan bahwa jadwal pasti pelaksanaan SPMB, termasuk hari, tanggal, dan jam pendaftaran, akan diumumkan lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan akan dimulai dengan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pada awal Mei 2025, disusul pelaksanaan Uji Kompetensi Dasar (UKD).
Proses pendaftaran dan seleksi sendiri akan berlangsung mulai awal Juni hingga awal Juli 2025, dengan setiap jalur diberi rentang waktu satu minggu.
SPMB Jenjang SMP Kota Malang Jalur Domisili
Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://kotamalang.spmb.id.
- Calon siswa wajib mengisi formulir online dan mengunggah dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran (maksimal 2 MB, format PDF atau JPG).
- Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan, dimulai dari yang terdekat. Jika terdapat jarak yang sama, usia lebih tua akan diprioritaskan.
Persyaratan Jalur Domisili SMPB Jenjang SMP Kota Malang
- Calon siswa boleh memilih maksimal tiga SMP Negeri.
- Berstatus warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika KK baru karena penambahan anggota keluarga, harus menyertakan fotokopi KK lama.
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah lulus SD/MI atau menyelesaikan program pembelajaran hingga kelas 6.
Jalur ini hanya dapat diikuti oleh:
- Lulusan SD/MI di Kota Malang yang memiliki KK Kota Malang.
- Lulusan SD/MI luar Kota Malang yang juga memiliki KK Kota Malang.
SPMB Jenjang SMP Kota Malang Jalur Afirmasi
Pendaftaran dan Seleksi Jalur Afirmasi Jenjang SMP
- Pendaftaran dilakukan secara daring di situs yang sama.
- Wajib mengunggah KK, Akta Kelahiran, dan dokumen keterangan sebagai penerima manfaat sosial seperti surat keterangan DTKS dari Dinsos atau KIP.
- Bagi penyandang disabilitas, perlu melampirkan kartu disabilitas dari Kemensos atau surat keterangan dokter.
Seleksi Jalur Afirmasi dibagi dua:
- Keluarga Tidak Mampu: Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
- Penyandang Disabilitas: Juga berdasarkan jarak, tanpa diskriminasi jenis ketunaan.
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar di situs dtksm.malangkota.go.id atau dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (cekbansos.kemensos.go.id).
- Bagi pemilik KIP, harus menunjukkan versi digital yang dapat dicetak oleh sekolah asal.
Catatan: Jalur afirmasi hanya untuk calon siswa dengan KK Kota Malang.
SPMB Jenjang SMP Kota Malang Jalur Mutasi Orang Tua
Pendaftaran dan Seleksi Jalur Mutasi Orang Tua
- Pendaftaran dilakukan secara daring.
- Dokumen yang harus diunggah antara lain KK, Akta Kelahiran, dan surat tugas mutasi dari instansi/lembaga tempat orang tua bekerja (maksimal 1 tahun terakhir).
- Jika orang tua adalah pendidik/tenaga kependidikan, harus melampirkan surat penugasan sebagai PTK.
Seleksi Jalur Mutasi
- Diurutkan berdasarkan usia tertua ke termuda.
- Jika usia sama, akan dipilih berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Persyaratan Tambahan:
- Surat penugasan dari instansi (TNI/Polri/Pemerintah/BUMN/BUMD) dan surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Untuk anak PTK, wajib menyertakan surat penugasan orang tua sebagai tenaga pendidik.
SPMB Jenjang SMP Kota Malang Jalur Prestasi Akademik
Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://kotamalang.spmb.id.
- Calon siswa wajib mengisi formulir online dan mengunggah dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dalam format PDF atau JPG, maksimal ukuran 2 MB.
- Untuk lulusan SD/MI di Kota Malang, nilai rapor sudah terintegrasi di sistem Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, sehingga tidak perlu mengisi ulang.
- Untuk lulusan SD/MI luar Kota Malang dengan KK Kota Malang atau lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025, wajib menginput rata-rata nilai rapor semester 7 hingga semester 11 secara mandiri.
Seleksi Jalur Prestasi Akademik
- Peringkat ditentukan berdasarkan nilai akhir.
- Jika terdapat nilai akhir yang sama pada batas pagu, maka seleksi dilanjutkan dengan urutan sebagai berikut:
- Nilai UKD tertinggi, diurutkan dari Numerasi, Literasi, lalu Sains.
- Jika nilai UKD sama, maka akan diprioritaskan berdasarkan usia tertua.
Persyaratan
- Calon siswa dapat memilih maksimal tiga SMP Negeri.
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Daerah (UKD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
- Nilai rapor minimal rata-rata 85,00 untuk mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Bahasa Jawa
- Rata-rata nilai dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
Jalur ini dapat diikuti oleh:
- Lulusan SD/MI di Kota Malang, baik yang ber-KK Kota Malang maupun luar Kota Malang.
- Lulusan SD/MI luar Kota Malang yang berdomisili di Kota Malang, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
SPMB Jenjang SMP Kota Malang Jalur Prestasi Non Akademik
Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik
- Proses pendaftaran dilakukan secara daring di https://kotamalang.spmb.id.
- Calon siswa wajib mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa KK, Akta Kelahiran, serta surat keterangan verifikasi sertifikat prestasi atau hafiz Qur’an dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
- Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPG yang terbaca jelas, dengan ukuran maksimal 2 MB.
Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik
- Calon siswa diseleksi berdasarkan bobot nilai tertinggi dari hasil verifikasi prestasi oleh tim penilai.
- Jika nilai sama, maka prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah pilihan dan usia calon siswa.
Persyaratan Lainnya Jalur Prestasi Non Akademik
- Lulusan SD/MI di Kota Malang, baik yang ber-KK Kota Malang maupun luar Kota Malang.
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Jenis Prestasi Non-Akademik yang Diakui:
- Hafiz Qur’an
- Prestasi lomba di bidang:
- Sains
- Teknologi
- Riset dan Inovasi
- Seni dan Budaya
- Bahasa
- Olahraga
- Bidang lainnya yang relevan
Catatan Penting Seleksi SMPB Jenjang SMP Jalur Prestasi Non Akademik
- Bukti prestasi atau sertifikat hafiz Qur’an harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian yang membidangi pengembangan talenta dan prestasi.
- Prestasi yang diakui adalah yang diperoleh maksimal dalam 3 tahun terakhir sebelum tahun penerimaan murid baru.
Dengan sistem ini, Dinas Pendidikan Kota Malang berharap proses PPDB 2025/2026 berlangsung transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus memberi akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Kota Malang.
Untuk informasi SPMB jenjang SMP Kota Malang 2025/2026 lebih lanjut, masyarakat dapat memantau situs resmi https://kotamalang.spmb.id atau menunggu pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.