Home Pendidikan Mahasiswa Fakultas Hukum Unikama Dalami Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Mahasiswa Fakultas Hukum Unikama Dalami Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by Hafidh Sabqi
0 comment

HaiMalang – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), yaitu Dini Anggraeni, Debi Prahesti, Sofyane Desita F.P., dan Krisman Nggiapemo. Baru-baru ini menyelesaikan program Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Polres Malang. PKL ini berlangsung selama satu setengah bulan, dari 15 Januari 2024 hingga 13 Maret 2024, dengan fokus pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Selama PKL, keempat mahasiswa ini dibimbing langsung oleh Aiptu Erlehana, Kanit PPA Polres Malang. Mereka mempelajari proses penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak, dengan perhatian khusus pada kasus persetubuhan anak di bawah umur. Melalui bimbingan ini, mahasiswa mendapatkan wawasan mendalam tentang bagaimana kasus-kasus ini ditangani secara hukum dan sosial.

Menurut Dini Anggraeni, kasus persetubuhan anak di bawah umur sering disebabkan oleh keinginan pelaku untuk memenuhi kebutuhan seksualnya tanpa memperhatikan usia korban, ketidaktahuan korban tentang hak-haknya, kekuasaan pelaku atas korban, dan lingkungan yang kurangnya pengawasan. Dampak dari tindakan ini sangat serius, meliputi cedera fisik, risiko infeksi dan penyakit menular seksual, serta gangguan psikologis dan emosional.

“Memahami kasus ini secara mendalam sangat penting untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum.” tambahnya.

Dalam hukum Indonesia, persetubuhan anak di bawah umur dianggap sebagai tindak pidana yang berat, diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana bagi pelaku termasuk penjara dan denda yang berat, mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran ini terhadap hak-hak anak.

Pengalaman PKL ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada Dini Anggraeni, Debi Prahesti, Sofyane Desita F.P., dan Krisman Nggiapemo tentang penyebab, dampak, dan tanggung jawab hukum terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pengetahuan ini diharapkan akan menjadi bekal berharga dalam karier mereka di bidang hukum, khususnya dalam upaya perlindungan dan keadilan bagi anak-anak.

You may also like

Haimalang.com adalah sebuah platform media online dengan konten lokal Malang. Haimalang berisi artikel Wisata, Pendidikan, Teknologi dan Berita Terkini Terkait Malang Raya.

2024 Haimalang.com– All Right Reserved.