HaiMalang – Beredarnya kabar pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka muslimah menuai banyak kontorversi. Banyak masyarakat yang merespon kebijakan tersebut dengan nada sumbang.
Hal ini juga menjadi perhatian Bidang Sosial dan Budaya Nusantara Gilang Gemilang, Ruwiyanto, S.Kom., MM., CHRM yang turut menyuarakan keprihatinannya tehadap dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah.
Menurutnya, sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang resmi di kukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari seluruh Paskibraka tersebut 18 anggota diantaranya adalah muslimah yang awalnya memakai jilbab.
“Jika benar BPIP yang membuat pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah yang bertugas sebagai Paskibraka tentu ini sangat disayangkan. Apalagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertugas mengawal kebhinekaan, jadi tidak sejalan dengan tujuannya,” Kata Ruwiyanto.
Pria yang di kenal sebagai seniman pembawa acara jawa tersebut menganggap pelarangan BPIP kepada anggota paskibraka muslimah dalam menjalankan keyakinannya merupakan kebijakan yang kurang tepat. Apalagi dalam Pancasila sangat ditekankan tentang toleransi antara umat beragama. Bahkan isu SARA (Suku Ada Ras Agama) juga sangat sensitif jika muncul ke masyarakat.
“Setiap warga negara berhak dan dijamin dalam menjalankan agamanya, hal tersebut tentunya sudah sesuai dan dijamin dalam Pancasila. Diatakutkan akan muncul pandangan berbeda dari masyarakat terkait dengan hal ini,” Kata Ruwiyanto.
Ruwiyanto berharap kepada seluruh angggota Paskibraka muslimah untuk tetap menjalankan prinsipnya. Terkait dengan kejadian ini hendaknya segera dilakukan klrafikasi dan pengarahan agar tidak semakin melebar dan menimbulkan keresahan.
“Untuk anggota Paskibraka muslimah agar teguh dalam memegang prinsip beragama. Jika aturannya harus melepas jilbab serta memaksakan maka sebaiknya menolak dan meminta penjelasan serta kelonggaran,” Tegasnya.
Pada tahun tahun sebelumnya pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah diperbolehkan dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus. Naum pada tahun 2024 BPIP membuat aturan baru dengan menyeragamkan pakaian serta tampilan seluruh anggota Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.