Home NewsWali Kota Malang Klarifikasi Perda Pajak Warung Makan Malam Hari, Fokus Ringankan Beban Pajak UMKM

Wali Kota Malang Klarifikasi Perda Pajak Warung Makan Malam Hari, Fokus Ringankan Beban Pajak UMKM

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Pemerintah Kota Malang tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Khususnya yang mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman.

Usai netizen ramai menyoroti pajak untuk warung yang buka malam hari, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM, terutama usaha kuliner berskala kecil.

Dalam Perda yang masih berlaku, diatur bahwa pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet bulanan minimal Rp 5 juta wajib membayar pajak.

Namun, aturan ini menuai sorotan karena dianggap membebani pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima dan warung makan yang beroperasi di malam hari. Menanggapi hal tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi sebelum aturan ini benar-benar diterapkan.

“Jadi perda lama itu kan Rp 5 juta, belum kita terapkan. Karena visi misi saya ini terkait pemberdayaan masyarakat, jadi saya masih evaluasi perda ini,” jelas Wahyu dikutip dari Jatimtimes.com.

Langkah evaluasi ini mencakup pemetaan potensi pajak secara menyeluruh, termasuk melakukan pendataan usaha makanan dan minuman di seluruh wilayah Kota Malang, baik siang maupun malam hari.

Pemerintah kota ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menekan pelaku usaha kecil, sembari tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wahyu menuturkan jika langkah yang tengah dilakukan saat ini adalah pendataan. Tujuannya untuk mengetahui potensi tempat usaha yang berpenghasilan Rp 5 juta dan berpenghasilan Rp 10 juta sesuai perda tahun 2023.

Dalam rancangan perubahan Perda, batasan omzet yang dikenakan pajak direncanakan akan dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.

Wali Kota Wahyu mengakui bahwa usulan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap pelaku UMKM. Jika dirasa memberatkan pelaku UMKM, Wahyu berencana menaikkan batas bawah yang dikenai pajak adalah UMKM yang beromzet 10 juta per bulan.

Meski demikian, perubahan aturan ini belum final. Pemkot Malang tetap membuka kemungkinan bahwa aturan baru pun belum tentu langsung diberlakukan, tergantung kondisi perekonomian dan daya tahan UMKM di lapangan.

Bahkan jika batasan omzet Rp 10 juta dirasa masih memberatkan, Wahyu tidak menutup peluang untuk kembali meninjau atau menunda penerapan kebijakan tersebut.

“Pada saat saya masuk (sebagai Wali Kota Malang), saya minta tidak dilaksanakan, tapi saya minta evaluasi untuk merubah,” tutur Wahyu dikutip dari Jatimtimes.com

Menurut Wahyu, kebijakan yang pro terhadap sektor usaha kecil dan menengah menjadi bagian dari prioritas pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa di tengah upaya peningkatan PAD, perlindungan terhadap UMKM tetap menjadi pertimbangan utama.

 

 

You may also like