Home NewsBeri Sanksi Tegas, UIN Malang Resmi Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Rudapaksa

Beri Sanksi Tegas, UIN Malang Resmi Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Rudapaksa

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada Ilham Prada Firmansyah (22), mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan rudapaksa. Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Pemberhentian ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Ilham Prada Firmansyah.

Dalam keputusan tersebut, Ilham dinyatakan melanggar ketentuan kode etik berat sebagaimana tercantum dalam Bab IV, angka 8 dan 10, yang melarang segala bentuk tindakan asusila serta pelanggaran norma agama dan hukum.

Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin, menekankan bahwa pihak kampus tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran moral yang dilakukan oleh civitas akademika.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tegas Zainuddin dalam isi SK tersebut.

Keputusan drop out mahasiswa terduga pelaku rudapaksa tersebut turut mempertimbangkan hasil investigasi internal serta Surat Keputusan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Nomor B-2218/FST/OT.01.7/04/2025.

Tak hanya kehilangan status sebagai mahasiswa, Ilham juga tidak diberikan hak untuk memperoleh surat pindah atau transkrip nilai.

Dengan demikian, peluang untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain secara administratif tertutup.

“Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” bunyi pernyataan Zainuddin dalam SK yang sama.

Zainuddin menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen kampus terhadap penegakan etika dan hukum, tanpa bermaksud menghalangi jalannya proses pidana yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami berkoordinasi penuh dengan pihak berwajib. Sanksi akademik tidak menggantikan proses pidana, tetapi menjadi bukti keseriusan kami menjaga marwah kampus,” ungkapnya dikutip dari JatimTimes.com

Surat keputusan ini resmi berlaku sejak 14 April 2025, sekaligus menandai berakhirnya status Ilham sebagai bagian dari mahasiswa UIN Maliki Malang.

Dalam pernyataan penutupnya, Zainuddin menegaskan bahwa pihak universitas akan terus memperkuat sistem pengawasan serta pembinaan karakter mahasiswa demi mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

You may also like