HaiMalang.com – Delapan awak pers mahasiswa di Malang mengalami kekerasan oleh apparat saat meliput demo tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) sore.
Dalam demo tersebut, awak media dari lembaga pers mahasiswa (LPM) dari berbagai kampus bermaksud mendokumentasikan jalannya aksi yang berakhir dengan kericuhan.
Delta Nishfu, Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang pun sempat ditangkap saat mendokumentasikan aksi dari jarak dekat.
“Aku memar di tangan, diseret terus dipukuli dan hampir dibawa,” tutur Delta.
Delta menduga orang menangkap dan menyeretnya adalah aparat tak berseragam. Setelahnya, ia sempat dipukuli oleh beberapa orang.
“Pokoknya yang gak berseragam itu ada 4 orang, sama yang berseragam aku nggak ngitung,” imbuhnya usai berhasil lolos.
Tak hanya Delta, tujuh orang awak pers mahasiswa lainnya juga ikut jadi korban kekerasan aparat. Termasuk yang dialami dua awak Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) Inovasi. Saat dipukul, keduanya berada di sekitar taman depan Balaikota Malang dan tengah mendokumentasikan aksi aparat mengejar massa.
“Saya sempat paha kena pukul, anak LPM kavling ada juga di kepala sama punggung. Akhirnya pas nunjukin id card pers berhenti dipukul,” ujar awak UAPM Inovasi tersebut.
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI di Malang Berujung Ricuh, Aparat Pukul Mundur dan Kejar Massa Aksi
Saat berjalan pulang, tepatnya didepan Hotel Splinded, dua awak pers dari LPM Kavling 10 juga jadi korban represi aparat.
“Ya mas betul ada 2 orang termasuk aku yang dipukul. Tidak ada luka namun aku ada bekas di kaki dan temanku ada benjol di kepala,” ujar salah satu dari mereka yang tak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya, massa aksi yang menamakan diri Arek-Arek Malang awalnya hanya melakukan orasi dan teatrikal. Namun situasi berubah semakin memanas seiring berjalannya waktu.
Usai berkumpul di Jalan Tugu, tepat di depan gedung DPRD Kota Malang sejak pukul 16.00 WIB, peserta aksi kemudian menyuarakan penolakan terhadap UU TNI melalui orasi dan tulisan di aspal, serta menempelkan pamflet di dinding gedung DPRD. Tak hanya itu, massa juga membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan mereka.
Aparat keamanan yang terdiri dari personel Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, serta Satpol PP Kota Malang tampak bersiaga. Situasi berubah makin memanas saat massa mulai membakar berbagai barang di depan gedung DPRD dan melempar petasan.
Berdasarkan kronologi aksi demonstrasi terkait UU TNI di Malang yang dibagikan oleh akun X Yayasan LBH Indonesia Pos Malang, aksi berlangsung dengan tertib hingga sekitar pukul 17.45, bertepatan dengan waktu adzan maghrib.
Para peserta aksi sempat menghentikan kegiatan mereka sejenak untuk berbuka puasa bersama hingga sekitar pukul 18.00. Setelah itu, mereka melanjutkan dengan aksi teatrikal simbolis selama kurang lebih 15 menit.
Situasi mulai memanas, hingga akhirnya aparat Kepolisian dan TNI bergerak untuk melakukan penyisiran serta membubarkan massa di sekitar Balai Kota Malang, tepatnya di Jl. Suropati, Jl. Sultan Agung, dan Jl. Pajajaran.
Aparat juga melakukan penyisiran di Jl. Gajahmada dengan mengerahkan sekitar dua pleton personel yang mengenakan perlengkapan lengkap serta membawa alat pemukul. Beberapa peserta aksi ditangkap, mengalami kekerasan fisik, serta menerima ancaman.
“Tim medis, pers dan pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal). Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis. Sementara itu sejumlah kawan yang sudah menyelamatkan diri disweeping, dipukul dan diculik oleh aparat berpakaian preman,” tulis YLBHI Pos Malang dalam rilisnya.
Writer: Imam Abu Hanifah