Home NewsDitandatangani 2700 Orang, Alumni dan Masyarakat Tolak Relokasi Gedung SMAN 8 Malang Lewat Petisi

Ditandatangani 2700 Orang, Alumni dan Masyarakat Tolak Relokasi Gedung SMAN 8 Malang Lewat Petisi

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Penolakan atas rencana relokasi gedung SMAN 8 Malang yang mencuat terus mengalir dari para alumni dan masyarakat melalui petisi online.

Sejak petisi ini dibuat pada 14 Maret 2025 oleh M. S. Manggalanny yang mengatasnamakan komunitas pendidikan Kota Malang, jumlah tanda tangan dukungan terus bertambah. Hingga Senin (17/3/2025) sore pukul 16.21 WIB, sebanyak 2.775 orang telah menandatangani petisi tolak relokasi SMAN 8 Malang di laman change.org tersebut.

Isu relokasi SMAN 8 Malang mencuat setelah muncul kabar bahwa Universitas Negeri Malang (UM) tidak akan memperpanjang perjanjian pinjam pakai lahan di Jalan Veteran Nomor 37, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru yang memang milik UM.

Petisi penolakan  Relokasi Gedung SMAN 8 Malang

Petisi penolakan relokasi gedung SMAN 8 Malang yang sudah ditandatangni ribuan orang dalam 3 hari (Foto: Tangkapan Layar)

Dikabarkan Radar Malang, pihak sekolah menerima surat imbauan untuk mencari lokasi pengganti karena masa pinjam pakai akan berakhir pada 27 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UM kembali mengirim surat kepada pihak SMAN 8 Malang pada 13 Januari 2025 terkait rencana pemanfaatan aset mereka di Jalan Veteran Nomor 27. Surat tersebut kemudian tersebar di kalangan alumni sekolah, yang akhirnya memicu gerakan penolakan terhadap relokasi ini.

Wacana relokasi SMAN 8 ini pun bukan pertama kali. Sebelumnya wacana serupa sempat muncul pada 2019, ketika UM, atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai.

Namun, saat itu relokasi tidak segera dilakukan dengan kesepakatan bahwa SMAN 8 akan pindah apabila UM membutuhkannya di kemudian hari.

SMAN 8 Malang memang dikenal sebagai salah satu sekolah bersejarah di Malang. Sekolah ini berawal dari Sekolah Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang yang berdiri sejak 20 Februari 1973.

Keprihatinan atas rencana relokasi ini juga dirasakan oleh Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang merupakan alumni SMAN 8 Malang.

Wahyu, yang menyelesaikan pendidikannya di sekolah ini pada tahun 1984, mengaku sedih mendengar kabar tersebut dan berencana untuk menggelar audiensi dengan pihak UM.

“Saya merasa perlu untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai situasi ini. Apalagi, saya sendiri adalah bagian dari sejarah sekolah ini. Saya akan berusaha melakukan audiensi dengan pihak UM untuk memahami lebih dalam duduk perkaranya,” ungkap Wahyu pada Senin (17/3/2025) seperti dikutip dari JatimTimes.

Tidak hanya Wahyu, banyak alumni lainnya juga menyuarakan dukungan mereka melalui kolom komentar di laman petisi. Beberapa di antaranya menekankan pentingnya SMAN 8 sebagai ikon pendidikan di Malang.

“Sangat disayangkan jika sekolah ini harus dipindahkan. Orang tua saya dulu adalah guru di SMA PPSP sebelum menjadi dosen di UM. SMAN 8 sudah menjadi bagian penting dari lingkungan pendidikan di sekitar Veteran,” tulis salah satu alumni, Putra Adikara.

Hal senada juga disampaikan oleh Jusuf Ediono, alumni angkatan pertama sekolah ini, serta Hari Mulyanto, alumni tahun 1977, yang menyoroti kiprah para lulusan SMAN 8 Malang di berbagai bidang, termasuk di tingkat pemerintahan pusat.

Selain itu, beberapa pihak mengusulkan solusi agar aset sekolah dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Malang.

Irsyad Waluyo, seorang pendukung petisi, menyebutkan bahwa karena UM dan Pemkot Malang sama-sama merupakan bagian dari pemerintahan, proses pengalihan aset semestinya tidak akan terlalu rumit.

Dalam petisi yang dibuatnya, M. S. Manggalanny menegaskan bahwa SMAN 8 Malang bukan sekadar sebuah bangunan sekolah, tetapi telah menjadi bagian dari sejarah panjang pendidikan di Kota Malang.

Selama lebih dari lima dekade, sekolah ini telah melahirkan banyak pemimpin yang berkiprah hingga tingkat nasional.

Petisi ini menyerukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., agar segera mengambil keputusan yang adil dan bijaksana demi masa depan sekolah dan para siswanya.

Writer: Imam Abu Hanifah

You may also like