Home NewsGeger di Turen! Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi, Sabu 14,68 Gram Disita

Geger di Turen! Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi, Sabu 14,68 Gram Disita

by Redaksi Hai Malang
0 comments

Haimalang – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (27), pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Turen. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 14,68 gram sabu siap edar yang telah dibagi dalam lima poket plastik klip. Selain itu, turut diamankan ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi narkotika.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba.

Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa sabu 14,68 Gram. Humas Polres

“Benar, dari hasil pengembangan, tersangka berhasil kami amankan di rumah kontrakannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram,” ujar Bambang, Rabu (3/9/2025).

Bambang menegaskan, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa AM memiliki peran signifikan dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sekitar 400 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Bambang.

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus ini.

You may also like