Home NewsBea Cukai Malang Musnahkan 3 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi 2 M

Bea Cukai Malang Musnahkan 3 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi 2 M

by Redaksi Hai Malang
0 comments

Haimalang – Bea Cukai Malang memusnahkan tiga juta batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama enam bulan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan kali ini bertempat di lokasi pembakaran yaitu di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menerangkan, pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan November 2024 sampai dengan 9 April 2025.

Baca juga 5 Rekomendasi Kafe Kids Friendly di Malang yang Asyik untuk Keluarga

Penindakan tersebut sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025.

Selama enam bulan, total ada 3.574.332 batang Barang Kena Cukai ilegal berbagai merk dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang ditindak.

Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.965.354.140 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.707.869.036.

Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.

Ia mengungkapkan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. “Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

You may also like