Home NewsLibatkan Ratusan Notaris, 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Segera Rampung

Libatkan Ratusan Notaris, 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Segera Rampung

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayahnya telah tuntas sepenuhnya.

Total ada 390 koperasi merah putih di Kabupaten Malang yang kini berdiri, sejalan dengan jumlah desa dan kelurahan di kabupaten tersebut.

“Totalnya 390 koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), itu sudah selesai semua terbentuk. Adapun di Kabupaten Malang memiliki sebanyak 378 desa dan 12 lainnya merupakan kelurahan,” ujar Bupati Malang M Sanusi saat ditemui di Malang pada Senin (20/5), seperti dikutip dari Antara.

Artinya, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Malang telah memiliki satu koperasi masing-masing, sesuai dengan arahan nasional melalui program Koperasi Merah Putih.

Pembentukan koperasi ini melalui proses musyawarah khusus yang digelar di tingkat desa maupun kelurahan. Tahapan ini menjadi dasar dalam menentukan struktur dan rencana kerja koperasi di masing-masing wilayah.

Salah satu tahapan penting dalam proses pendirian koperasi ini adalah pengurusan dokumen legal berupa akta pendirian.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Malang telah menyediakan dana bantuan senilai Rp2 juta per koperasi guna pembuatan akta notaris.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Malang melaporkan bahwa saat ini terdapat 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang dilibatkan dalam proses legalisasi koperasi tersebut.

Kehadiran NPAK diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan akta dan memastikan seluruh koperasi berdiri secara sah sesuai ketentuan hukum.

Masih dari laporan Antara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Tito Febrianto, menuturkan bahwa pelaksanaan musyawarah khusus untuk membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan telah rampung pada 13 Mei 2025.

“Seluruh proses musyawarah khusus sudah selesai sejak 13 Mei 2025,” jelas Tito.

Dukungan terhadap koperasi ini tidak hanya datang dari pemkab. DPRD Kabupaten Malang juga akan terlibat aktif dalam memastikan operasional koperasi berjalan dengan baik. Salah satu peran DPRD adalah membantu pelaksanaan tujuh unit usaha yang akan dijalankan oleh masing-masing koperasi.

Sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setiap koperasi diwajibkan menjalankan tujuh unit usaha. Ketujuh unit tersebut meliputi fasilitas kantor koperasi, kios sembako, layanan simpan pinjam, dan klinik kesehatan. Selain itu, terdapat pula unit apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Dengan berjalannya program ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan serta meningkatkan kemandirian masyarakat melalui unit-unit usaha yang terintegrasi.

 

You may also like