HaiMalang.com – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) mendapatkan pengalaman langsung dalam menangani kejahatan digital selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Polres Malang.
Mereka menjalani program magang selama satu setengah bulan, mulai dari 11 Februari hingga 12 Maret 2025, di bawah naungan Unit VI Siber Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), dengan pembimbing lapangan IPDA Budiarso Enggalani, S.H., M.H.
Selama program ini, para mahasiswa fokus mengkaji seluk-beluk tindak pidana siber, khususnya modus penipuan online yang dikenal dengan istilah Segitiga Penipuan. Mereka mendalami berbagai aspek yang menyebabkan kejahatan ini terjadi, mulai dari faktor internal pelaku hingga dampaknya terhadap korban.

Mahasiswa FH Unikama saat magang di Unit Siber Satreskrim Polres Malang
Tiga penyebab utama penipuan siber yang berhasil diidentifikasi yaitu tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi tindakan. Contoh dari tekanan bisa berupa kebutuhan mendesak akan uang, dorongan gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan di media sosial, hingga keinginan untuk cepat memperoleh keuntungan.
“PKL ini memberi pengalaman langsung dalam menangani kasus kejahatan siber, sekaligus memperdalam pemahaman kami tentang penegakan hukum di dunia digital,” ungkap Nafis Idham S., salah satu mahasiswa peserta magang dari Unikama.
Mahasiswa juga mendalami berbagai dampak serius dari kejahatan ini. Tidak hanya korban yang mengalami kerugian materi dan trauma psikologis, namun juga penjual yang tidak bersalah, namun identitasnya digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Reputasi penjual bisa tercoreng, bahkan menimbulkan konflik dengan korban yang merasa dirugikan.
Dalam konteks hukum nasional, penipuan siber diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Selain Pasal 378 dan 379 KUHP yang mengatur tentang penipuan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45a ayat (1), yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Penipuan siber adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Masyarakat harus waspada dan memahami regulasi hukum agar tidak menjadi korban atau pelaku,” tegas IPDA Budiarso.
Melalui PKL ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya mendapat pemahaman praktis mengenai sistem penegakan hukum digital, tetapi juga dapat menjadi penyambung edukasi hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum seperti ini dinilai strategis untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum di era digital.