Home NewsSiap Sidak Perusahaan, Disnaker Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR Tiap Hari

Siap Sidak Perusahaan, Disnaker Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR Tiap Hari

by Imam Abu
0 comments

HaiMalang.com – Menjelang Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan THR atau Tunjangan Hari Raya bagi pekerja yang menghadapi kendala pencairan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh karyawan menerima hak mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Posko tersebut akan beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka selama jam kerja dan siap menampung laporan dari para pekerja yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan THR.

Selain membuka posko, Disnaker PMPTSP juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan swasta di Kota Malang untuk memastikan kepatuhan pemberian THR kepada karyawan.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa sidak dilakukan secara sampling, terutama pada perusahaan yang sebelumnya memiliki riwayat tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Kami lakukan sidak secara sampling ke beberapa perusahaan yang menurut pandangan kami memang rawan untuk tidak memberikan tanggung jawab THR kepada para karyawannya. Tetapi kami masih menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis dan Juklak) dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Arif, Jumat (14/03/2025).

Pada tahun sebelumnya, terdapat dua perusahaan di Kota Malang yang menerima sanksi teguran akibat keterlambatan pembayaran THR.

Oleh karena itu, melalui posko pengaduan dan sidak yang dilakukan tahun ini, pemerintah daerah berupaya memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai aturan.

Bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, Disnaker PMPTSP mengimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Writer: Imam Abu Hanifah

You may also like